JAKARTA — Tragedi kemanusiaan yang terjadi di Distrik Kemburu, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 14 April 2026, mendapat perhatian serius pemerintah pusat. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan Kementerian HAM mengambil peran aktif dalam penanganan kasus ini demi menjaga stabilitas nasional dan integritas wilayah.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/4/26), Pigai menyebut peristiwa yang terjadi pada siang hari itu memiliki saksi dan korban luka yang mengetahui jelas kronologi kejadian. Karena itu, ia meminta tidak ada pihak yang menggiring opini atau menutupi fakta lapangan.

“Jika kita mencintai bangsa ini, maka proses hukum harus ditegakkan. Keadilan bagi keluarga korban harus diwujudkan secara imparsial, jujur, adil, transparan, objektif dan bertanggung jawab,” tegas Pigai.

KemenHAM mendesak langkah cepat untuk mengungkap dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat dalam serangan terhadap warga sipil di Kemburu. 

Pigai mengingatkan, pembiaran tanpa pertanggungjawaban hukum dapat menjadi ‘noda hitam’ bagi Indonesia. “Ini bisa jadi bom waktu bagi bangsa dan membuka ruang tekanan dari pihak lain di tingkat internasional jika tidak kita selesaikan secara tuntas,” ujarnya.

Pemerintah, kata dia, berkomitmen membuka fakta secara objektif sekaligus mencegah praktik penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of power dalam penanganan konflik di Papua.

Pigai menekankan, KemenHAM hanya dapat menangani persoalan yang bersifat kasuistik. Untuk mewujudkan Papua sebagai ‘Tanah Damai’ secara menyeluruh, diperlukan kebijakan negara yang komprehensif dan holistik.

“Ini tidak bisa sendiri. Butuh keputusan bersama antara parlemen, pemerintah, partai politik dan tokoh nasional. Semua pihak harus duduk bersama merumuskan jalan damai yang permanen untuk Papua,” jelasnya.

Tragedi Kemburu menjadi alarm bagi pemerintah untuk mempercepat langkah penegakan hukum dan dialog damai di Papua Tengah. KemenHAM memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum bagi para korban.(ist)