NABIRE - Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kepahamaman, terkait Komitmen Bersama Penyerahan Hibah Tanah Kejaksaan antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (24/11/25) yang bertempat di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah Pukul 14.30 WIT. Dimana, Tanah Hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Wakil Bupati Kabupaten Nabire Burhanuddin Pawennari, S.Sos kepada Kejaksaan Negeri Nabire untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Nabire yang baru, yang berlokasi di Jalan Merdeka Nabire, dan direncanakan akan dibangun Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Tengah, setelah persyaratan untuk menjadi Kejaksaan Tinggi di suatu wilayah lengkap, dalam arti, minimal harus memiliki 4 (empat) Kejaksaan Negeri diwilayah Papua Tengah. 

Penandatangan MoU ini dihadiri oleh Gubernur Provinsi Papua Tengah Meki F. Nawipa, S.H., Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Hendrizal Husin, S.H.,M.H, Plt. Sekda Provinsi Papua Tengah dr. Silwanus Sumule, Sp.OG, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, 7 (Tujuh) Bupati di wilayah Provinsi Papua Tengah, serta para Pimpinan OPD di lingkungan Pemda Provinsi Papua Tengah maupun dilingkungan Pemda Kabupaten.

Dalam sambutannya, Kajati Papua mengatakan, Kejaksaan Tinggi Papua pada dasarnya sangat mendukung adanya atau pembentukan Kejaksaan Tinggi Papua Tengah, mengingat wilayah Papua Tengah sangat luas cakupannya. Namun, syarat untuk berdirinya kejaksaan tinggi di Papua Tengah adalah minimal mempunyai empat Kantor Kejaksaan Negeri, dan untuk saat ini wilayah Papua Tengah, baru hanya memiliki dua Kejaksaan Negeri yakni, Nabire dan Kejaksaan Negeri Mimika. Sehingga hal ini, bisa terwujud jika ada kerjasama untuk pengadaan tanah kantor Kejaksaan Negeri di wilayah Kabupaten yang belum ada Kejaksaan Negeri.

“Kita masih butuh dua lagi Kejaksaan Negeri di Papua Tengah, setelah empat ini ada, baru kita bisa bangun Kejaksaan Tinggi Papua Tengah. untuk calon-calon Kejaksaan Negeri yang baru nanti, dari SDMnya kami sudah siapkan, yakni dari putra-putri asli Papua, tinggal Pemerintah daerah Kabupaten bisa menyiapkan unitnya, atau Kantornya, dan itu kembali kepada Pemda masing-masing,”ungkapnya. 

Kata Kajati, instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia bahwasannya Kejaksaan harus melakukan penegakan hukum secara humanis, sehingga tidak semata-mata, apabila bersalah Kejaksaan harus melakukan penindakan hukum, tetapi harus melihat dahulu latar belakang masalah yang dilakukan, sehingga mendorong keterlibatan orang dalam penindakan hukum tersebut. 

“Kita sama-sama ketahui bahwa, banyak Kepala Desa atau Kepala Kampung menjadi Tersangka akibat penyalahgunaan dana desa. ini perlu kita lakukan, bersama secara bersinergi, antara Pemerintah dan Kejaksaan untuk melakukan Pengawasan dan Pengawalan Dana Desa, dan memberikan masukan kepada Kepala Desa ata Kepala Kampung agar bisa, mengelola Dana Desa ini secara baik dan benar, sehingga tidak menjadi permasalahan dikemudian hari,”kata Hendrizal Husin. 

Sementara itu, Gubernur Papua Tegah dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Papua yang selama ini telah memberikan kesempatan kepada anak-anak Papua untuk menjadi pimpinan disejumlah Kejaksaan Negeri di Tanah Papua.   

“Orang yang selalu bekerja jujur dan benar dan mengangkat orang-orang kecil, pasti Tuhan tolong terus kedepan. Terima kasih banyak pak Kajati,”ujarnya.          

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H.,M.H juga melakukan Penandatanganan Momerandum Of Understanding (MoU) dengan para Bupati di wilayah 7 (tujuh) Kabupaten yakni, Bupati Kabupaten Nabire, Puncak, Intan Jaya, Deiyai, Dogiyai, Paniai dan Puncak Jaya. Penandatangan MoU yang dimaksud adalah untuk penyiapan dan penyerahan Tanah Hibah untuk pembangunan kantor Kejaksaan Negeri, kemudian pengawalan dan pemanfaatan Dana Desa atau Dana Kampung, selanjutnya sinergi pengawalan dan pengawasan koperasi Desa atau kelurahan Merah Putih, Kerjasama Kejaksaan Negeri Nabire dengan Pemerintah kabupaten Nabire dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, penyiapan anggaran hibah untuk pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Nabire baru, dan yang selanjutnya pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha Negara. (cad)