Jayapura,- Kejaksaan Tinggi Papua akan melimpahkan kasus JW dan DW ke Kejaksaan Negeri Wamena pada awal Juli mendatang. Pelimpahan kedua tersangka kasus korupsi dana Pemilukada Lanny Jaya Rp 3 Miliar dilakukan setelah berkas perkara rampung.   "Kalau tidak tanggal 2 atau 3 Juli 2014, berkas JW dan DW akan diserahkan ke Kejari Wamena," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, E.S Maruli Hutagalung  saat dihubungi wartawan, Senin (30/6). Kajati beralasan pelimpahan kedua tersangka korupsi ini, dikarenakan awal kejadian kasus berada di wilayah Kejaksaan Negeri Wamena. "Kasus ini kan terjadi diwilayah hukum Kejari Wamena. Nanti setelah diserahkan kesana, baru dilimpahkan lagi ke Pengadilan Tipikor Jayapura," katanya. Soal status kedua pejabat Pemerintah Provinsi Papua yang masih aktif tersebut, Kajati menegaskan saat ini sudah berstatus sebagai tahanan kota, sehingga tidak diperkenankan meninggalkan Kota Jayapura. "Keduanya saat ini berstatus tahanan Kota, artinya mereka tidak boleh keluar Jayapura, tanpa sepengetahuan dari kami,” urainya. Kajati menambahkan dalam kasus ini, pihak kejaksaan juga telah memproses 9 tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah KPUD Lanny Jaya sebesar Rp11,4 miliar. Dimana 8 tersangka sudah divonis oleh Pengadilan dan kini telah menjalani hukumannya.