Kejati Limpahkan Kasus DW-JW ke Kejari Wamena
Jayapura,- Kejaksaan Tinggi Papua akan melimpahkan kasus JW dan DW ke Kejaksaan Negeri Wamena pada awal Juli mendatang. Pelimpahan kedua tersangka kasus korupsi dana Pemilukada Lanny Jaya Rp 3 Miliar dilakukan setelah berkas perkara rampung. "Kalau tidak tanggal 2
Bagikan
Jayapura,- Kejaksaan Tinggi Papua akan melimpahkan kasus JW dan DW ke
Kejaksaan Negeri Wamena pada awal Juli mendatang. Pelimpahan kedua
tersangka kasus korupsi dana Pemilukada Lanny Jaya Rp 3 Miliar
dilakukan setelah berkas perkara rampung.
"Kalau tidak tanggal 2 atau 3 Juli 2014, berkas JW dan DW akan
diserahkan ke Kejari Wamena," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, E.S
Maruli Hutagalung saat dihubungi wartawan, Senin (30/6).
Kajati beralasan pelimpahan kedua tersangka korupsi ini, dikarenakan
awal kejadian kasus berada di wilayah Kejaksaan Negeri Wamena. "Kasus
ini kan terjadi diwilayah hukum Kejari Wamena. Nanti setelah
diserahkan kesana, baru dilimpahkan lagi ke Pengadilan Tipikor
Jayapura," katanya.
Soal status kedua pejabat Pemerintah Provinsi Papua yang masih aktif
tersebut, Kajati menegaskan saat ini sudah berstatus sebagai tahanan
kota, sehingga tidak diperkenankan meninggalkan Kota Jayapura.
"Keduanya saat ini berstatus tahanan Kota, artinya mereka tidak boleh
keluar Jayapura, tanpa sepengetahuan dari kami,” urainya.
Kajati menambahkan dalam kasus ini, pihak kejaksaan juga telah
memproses 9 tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah KPUD
Lanny Jaya sebesar Rp11,4 miliar. Dimana 8 tersangka sudah divonis
oleh Pengadilan dan kini telah menjalani hukumannya.
Bagikan artikel ini



