NABIRE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 24 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Nabire dengan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nabire, pada Kamis (5/11/2026).

Pemusnahan tersebut dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nabire, Ema Kristina Dogomo, S.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Theophilos Kleopas Auparay.

Berdasarkan berita acara pemusnahan, BB yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana, mulai dari kasus narkotika, obat-obatan terlarang, perjudian, kepemilikan senjata tajam, hingga perkara pembakaran kendaraan dan tindak pidana lainnya.

Dari total 24 perkara tersebut, tercatat 10 perkara narkotika, terdiri atas dua perkara sabu-sabu dan delapan perkara ganja.

Selain itu, terdapat satu perkara obat-obatan terlarang dengan barang bukti berupa 490 butir pil Trihexyphenidyl dan 545 butir pil Excimer, sehingga total mencapai 1.035 butir pil, beserta barang bukti pendukung lainnya.

Barang bukti dari perkara lain meliputi senjata tajam, kapak, gunting pemotong besi, linggis, batu, pakaian, tas atau noken, serta perlengkapan pencatatan angka yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian.

Pemusnahan juga mencakup BB berupa 16 botol berukuran sedang yang diduga berisi bahan peledak, 10 plastik berbentuk bola yang diduga berisi bahan peledak, serta satu botol air mineral berukuran besar yang diduga mengandung bahan serupa.

Selain itu, terdapat anak panah berujung besi, sejumlah BB terkait perkara pembakaran kendaraan, telepon seluler, pakaian dan perlengkapan lainnya.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Yuris Rawando, Bupati Nabire Mesak Magai, Kapolres Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, serta Dandim 1705/Nabire Letkol Arh Dwi Palwanto, bersama sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam berita acara, Ema Kristina Dogomo tercatat sebagai jaksa yang melaksanakan pemusnahan barang bukti, sedangkan Theophilos Kleopas Auparay turut bertindak dalam pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan kewenangannya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.

Seluruh rangkaian kegiatan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Nabire menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel, khususnya dalam penyelesaian perkara pidana serta pengelolaan barang bukti. (luk)