Kejari Nabire dan 7 Kabupaten Satukan Langkah Kawal Kopdes Merah Putih

NABIRE - Komitmen memperkuat tata kelola ekonomi masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan di wilayah Papua Tengah kembali diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bertemakan ‘Sinergi Pengawalan dan Pengawasan Koperasi Desa (Kopdes) dan Kelurahan Merah Putih’.
Kegiatan yang terjadi Senin, (24/11/2025) lalu, berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat di Ballroom Provinsi Papua Tengah. Acara tersebut juga dihadiri oleh para pejabat daerah dan unsur kejaksaan.
PKS ini ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., bersama para bupati atau perwakilan resmi dari tujuh kabupaten, yakni Kabupaten Nabire, Puncak, Puncak Jaya, Deiyai, Dogiyai, Paniai dan Intan Jaya.
Acara strategis ini juga dihadiri langsung Gubernur Papua Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua serta jajaran pejabat utama Kejati Papua, antara lain Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus dan Asisten Pidana Militer.
Dalam sambutannya, Gubernur Papua Tengah, Meki F. Nawipa, S.H., menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari Nabire yang mampu menjembatani sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, guna memastikan program pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis desa berjalan dengan transparan dan berkeadilan.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan semangat pembangunan di Papua Tengah yang berorientasi pada kemandirian ekonomi lokal dan penguatan kelembagaan masyarakat.
Sementara itu, Kajari Nabire, Jusak Elkana Ayomi, dalam pernyataannya menegaskan pentingnya integritas dan komitmen bersama dalam pelaksanaan program ini.
“Perjanjian kerja sama ini bukan hanya seremonial, tetapi merupakan wujud nyata dari sinergi antara institusi penegak hukum dengan pemerintah daerah untuk mengawal dan mengawasi koperasi desa agar dikelola secara profesional, transparan dan bertanggung jawab,” ujar Jusak di waktu momen acara tersebut.
Ia menambahkan, keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di tujuh kabupaten tersebut menjadi instrumen penting dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di tingkat akar rumput.

Melalui pendampingan hukum dan pengawasan terpadu, kejaksaan diharapkan mampu mencegah potensi penyimpangan, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
Penandatanganan PKS ini juga ditandai dengan penyerahan dokumen kesepakatan oleh masing-masing pihak, disertai tepuk tangan meriah dari para undangan yang terdiri atas pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, perwakilan koperasi serta unsur Forkopimda Papua Tengah.
Momentum tersebut menjadi simbol kuat komitmen pemerintah dan kejaksaan dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan amanah.
Kajari Nabire menegaskan bahwa kerja sama ‘Sinergi Merah Putih’ ini akan terus dikembangkan dan disinergikan melalui pendampingan hukum, sosialisasi tata kelola serta evaluasi periodik di lapangan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap koperasi di Papua Tengah benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, bukan sekadar lembaga formalitas. Inilah makna dari sinergi merah putih — bekerja bersama untuk Indonesia yang lebih adil dan sejahtera,” tutur Dr. Ayomi dengan penuh keyakinan.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta, menandai babak baru penguatan kolaborasi lintas sektor dalam pengawalan dan pengawasan program pemberdayaan ekonomi rakyat di bumi Papua Tengah.(edi/cad)
Bagikan artikel ini



