NABIRE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nabire pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2017 melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Korupsi Drs. Edy Raya, M.Si dan Lina Sulu, S.Sos di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Nabire. Eksekusi yang dilaksanakanTim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nabire tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) diganjar dengan masing-masing selama empat (4) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider enam (6) bulan.Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Gde Made Pasek Swardhyana, SH.,MH ditemui di ruang kerjanya Rabu (15/2) siang menjelaskan perkara yang menyangkut Terpidana Edy Raya dan kawan-kawan (dkk) ini adalah perkara yang sudah lama, namun baru dinyatakan berkekuatan hukum (inkracht) setelah ada putusan Mahkamah Agung. “Jadi sebagai Jaksa Penuntut Umum, tugas kami ya melaksanakan eksekusi perkara tersebut !,” tegas Kajari Gde Pasek.Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Nabire dalam perkara ini, lanjut Kajari, uang sebanyak Rp.122.800.000.*Selamatkan Uang Negara lebih PentingKebijakan Kajari Nabire Gde Made Pasek Swardhyana dalam menanggani kasus Korupsi di wilayah kerjanya selama tahun 2016 hingga sekarang tetap akan lebih mengedepankan penyelamatan dan pengembalian keuangan negara. Tanpa gembar-gembor dari 9 (sembilan) perkara yang disidik dan disidangkan baik berasal dari penyidikan Polres di Nabire, Paniai dan Puncak Jaya maupun oleh Kejaksaan sendiri, dari keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut total sebesar Rp.9.602.652.000,-(sembilan milyar enam ratus dua juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah), kemudian berhasil diamankan sebesar Rp.6.002.652.000,- (enam milyar dua juta enam ratus lima puluh dua rupiah) hingga di tahun 2017 ini.Dari jumlah Rp. 6.002.652.000, telah disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp.2.548.721.136, kemudian tersetorkan oleh terdakwa ke Kas Daerah Pemda Dogiyai sebesar Rp.1.000.000.000.- (1 milyar rupiah) dan ke Kas Daerah Pemda Paniai sebesar Rp.300.000.000, serta masih ada tersimpan di rekening titipan Kejari Nabire sebesar rp.325.000.000 dan di rekening titipan Kejati Papua sebanyak Rp.2.790.000.000, oleh karenanya perkaranya masih dalam proses penuntutan. “Ini kerja keras berkat Tim Intelijen dan Pidsus dalam merecpveri asset yang hilang,” kata Made.Selain itu, juga ada barang bukti yang dirampas untuk dilelang dalam waktu dekat berupa tanah dan beberapa alat elektronik dengan nilai taksiran sekitar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan juta rupiah).Sementara itu, untuk program pencegahan Korupsi di tahun 2017 ini, Kajari Nabire menargetkan akan terus melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ke sekolah-sekolah, program penyuluhan bagi dana kampung berkerja sama dengan SKPD Pemda terkait dan Kepala Kampung (Kakam) serta Sosialisasi Tim Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Daerah (TP4D) berkerja sama  dengan pemerintah daerah di wilayah Kejari Nabire. “Respon masyarakat sangat baik, tetapi kendalanya ada di kami terkait anggaran untuk menunjang kegiatan sangat terbatas,” begitu keluh Kajari Made. (wan)