Kasus Penggelapan Ratusan Juta Diserahkan ke Kejari
NABIRE - Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Barbuk) kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Proses serah terima berlangsung Senin (9/12/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejarin) Nabire, Jalan Merdeka, Nabire, Papua Tengah.

NABIRE - Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Barbuk) kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Proses serah terima berlangsung Senin (9/12/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejarin) Nabire, Jalan Merdeka, Nabire, Papua Tengah.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K.,S.I.K mengatakan, tersangka dalam kasus ini inisial RT alias E (26), yang diduga melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana.
"Ia dilaporkan telah menipu dan menggelapkan uang korbannya dengan total kerugian mencapai Rp137.200.000," ujar Kasat Reskrim Ketika dikonfirmasikan media ini sore kemarin.
Lanjut mantan Kasat Reskrim Mimika itu, kasus ini bermula pada 24 Juni 2024 lalu, ketika korban bertemu tersangka. Tersangka mengajak korban bekerjasama dalam proyek jaringan WiFi.
Untuk itu, korban mengirimkan uang secara bertahap ke rekening tersangka dengan alasan pembelian alat. Namun, belakangan diketahui uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Tidak hanya itu, tersangka juga meminta uang tambahan untuk pembelian laptop dan modal saham, hingga total kerugian korban mencapai Rp137.200.000. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti secara hukum," sambung Kasat Reskrim AKP Bertu.
Adapun barang bukti yang juga diserahkan kepada pihak Kejari Nabire, yaitu delapan lembar foto bukti transfer sejumlah total Rp105.000.000, dua lembar nota pembelian laptop dan instalasi antivirus sebesar Rp4.940.000, bukti transfer tambahan sebesar Rp27.500.000 untuk alasan modal saham.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Nabire Jalan Merdeka Nabire dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Dewi Monika Pepuho, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Nabire.(wan)
Bagikan artikel ini



