Kasus Korupsi 44 Anggota DPRD Papua Barat ”Macet”
JAYAPURA - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana APBD yang melilit 44 anggota DPRD dan Sekda Papua Barat sebesar Rp 22 Miliar, ”macet” ditengah jalan. Pasalnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua sampai saat ini masih menunggu surat jawaban ijin pemeriksaan dari Mendagri
Bagikan
JAYAPURA - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana APBD yang melilit 44 anggota DPRD dan Sekda Papua Barat sebesar Rp 22 Miliar, ”macet” ditengah jalan. Pasalnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua sampai saat ini masih menunggu surat jawaban ijin pemeriksaan dari Mendagri, guna ijin pemeriksaan terhadap para anggota dewan ini.
”Kasus Papua Barat, kami sudah mengajukan ijin pemeriksaaan, mengingat para tersangka merupakan anggota dewan. Harus ada ijin dari Mendagri dan sudah diajukan ijin, namun belum ada jawaban,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Monang Pardede, SH, MH saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Selasa (19/2) kemarin.Sesuai prosedurnya, ujar Kajati, surat ijin pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Papua terlebih dahulu di kirim ke Kejaksaan Agung RI yang kemudian diteruskan ke Menteri Dalam Negeri. ”Jadi surat itu kami kirim melalui Kejaksaan Agung RI yang akan diteruskan ke Mendagri, namun sampai saat ini belum ada jawaban,” jelasnya.Meski demikian, Kajati mengakui dari 44 anggota dewan, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah mengantongi 3 ijin pemeriksaan dari Mendagri terhadap Ketua DPRD Papua Barat, Wakil Ketua DPRD Papua Barat dan salah satu anggotanya. ”Ijin dari Mendagri belum turun, baru turun 3 ijinnya dan kini telah dilakukan pemeriksaan, mereka yakni Ketua, Wakil Ketua dan Satu Anggota DPRD Papua Barat,” bebernya.Disinggung soal aturan ijin pemeriksaan bahwasanya apabila surat sudah melebihi batas 60 hari sejak pengiriman ? Kajati mengemukakan bahwasanya perhitungan tersebut, harus disesuikan dengan tanggal diterima oleh Mendagri sendiri. ”Kalau mereka belum terima surat permohonan dari kami, itu belum termasuk hitungan, karena mereka belum terima,” katanya. Sekedar diketahui, dugaan korupsi itu bermula, 18 Mei 2009 PT. BUMD yang didirikan sesuai dengan akta Notaris, Catheri Situmorang SHdi Jakarta dengan nomor 09 dengan modal dasar yang diberikan oleh pemegang saham (Pemda Papua Barat) kepada PT. BUMD sebesar Rp 100 Milyar.Tanggal 17 September 2010 Saham PT.BUMD dipegang langsung oleh Pemerintah Papua Barat, lalu menyetor modal ke rekening sebesar Rp 25 Milyar. Saat itu Pemda Papua Barat membuat surat yang ditujukan kepada PT BUMD dengan nomor 900/937/GPB/2010 tertanggal 17 September 2010.Didalam surat tersebut ditanda tangani langsung oleh Ketua DPR Papua Barat, Yosef Yohan Auri dan Sekda Papua Barat perihal pinjaman dana sebesar Rp 15 Milyar. Kemudian, berdasarkan surat tersebut, akhirnya Direktur Utama PT BUMD, Mamad Suhadi mengajukan keberatan secara lisan tentang pnjman tersebut kepda Sekda diruang kerjanya disaksikan langsung oleh Kepala Biro Keuangan Papua, Brat M Sirait.Pengajuan keberatan itu, Sekda Provinsi Papua Barat ini tetap memerintahkan Direktur Utama PT BUMD untuk mencairkan dana pinjaman tersebut, sehingga secara terdesak uang itu akhirnya diserahkan kepada Sekda, selanjutnya dibagikan kepada anggota DPR Papua Barat. Namun hingga sekarang dana tersebut belum dikembalikan. (Syaiful)
Bagikan artikel ini



