NABIRE – Kasus kelalaian hingga korban Meninggal Duni (MD0 diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kelalaian yang mengakibatkan korban MD di Kejaksaan Negeri Nabire, awal pekan ini.

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti itu, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Negeri Nabire.

Mewakili Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, ketika dihubungi membenarkan penyerahan tersebut.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/481/X/2024/SPKT/Polres Nabire/Polda Papua tanggal 5 Oktober 2024. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/582/X/RES.1.24./2024/Reskrim,” jelasnya.

Tersangka, lanjutnya, berinisial AM (24), diduga bertanggung jawab atas kejadian pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIT di Jalan C.H. Marthatihahu, Kelurahan Kalibobo, Nabire.

"Awalnya, tersangka bersama korban, mengendarai sepeda motor Jupiter Z warna hitam setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Dalam perjalanan, tersangka melaju dengan kecepatan tinggi dan mengangkat ban depan motor. Tindakan tersebut menyebabkan korban jatuh dan mengalami luka parah di bagian kepala hingga meninggal dunia. Setelah kejadian, tersangka meninggalkan lokasi karena panik dan pulang ke rumah," jelas Kasat Reskrim.

Tersangka AM (24) dijerat dalam perkara tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau tidak pidana di bidang lalu lintas, sebagaimana dimaksud dalam kesatu Primair pasal 311 ayat (5) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, subsidair pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009, lebih subsider pasal 359 KUH Pidana dan kedua pasal 531 KUH Pidana.

Adapun barang bukti yang diserahkan, yaitu satu unit sepeda motor Jupiter Z warna hitam, sebuah jaket warna biru tua dan satu celana panjang warna hitam.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Nabire dan diterima Ajun Jaksa Madya Johan Mauri, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara dan tidak mengabaikan keselamatan, terutama saat menggunakan kendaraan dalam keadaan tidak sepenuhnya sadar," tegas Kasat Reskrim Polres Nabire.(wan)