Jayapura,- Menanggapi kasus korupsi  yang menimpa Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Papua, Doren Wakerkwa (DW) dan Kepala Badan Penanaman Modal Papua, Jhon Way (JW) senilai tiga milliar rupiah, Pemerintah Provinsi Papua tetap bersikap netral. "Jadi tidak benar dikatakan DW dan JW berlindung di balik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Kita tidak bisa mengintervensi karena itu sudah merupakan tugas pihak Kejaksaan. Lagipula mmasalah ini terjadi di Kabupaten Lanny Jaya bukan di lingkungan Pemprov Papua," kata Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen kepada wartawan, di Jayapura, Papua, Kamis (12/6).Kasus dugaan korupsi DW dan JW senilai tiga Miliar rupiah tidak akan diberhentikan, meski Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah menyodorkan dugaan kasus besar senilai Rp 1,5 triliun kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua."Saya tanggapi pernyataan Pak Gubernur, jadi dosa kecil dan dosa besar itu sama di hadapan Tuhan, ikan besar dan kecil judulnya sama yaitu ikan, korupsi besar dan kecil judulnya sama korupsi, jadi yang ada di mata kami dulu untuk diselesaikan, yang sudah jadi tersangka sejak tahun 2011, itu dulu yang di proses ke pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, E.S. Maruli Hutagalung.Ditegaskannya, kasus DW dan JW akan diselesaikan baru lanjut kasus berikutnya. Pihaknya tak bisa menangani kasus berdasarkan nilai korupsinya, yang besar diutamakan dan yang nilainya kecil di belakangkan."Tidak ada pemilihan nilai seperti itu, karena semua sama di mata hukum, siapa yang bersalah harus diproses hukum. Ini uang Negara yang dicuri, sejak tahun 2011 lagi, jadi tidak harus pemerintahan yang lama punya dosa yang di proses. DW dan JW ini pemerintahan yang lama juga, jadi harus diproses dulu ini," tukasnya.Dijelaskan olehnya, kasus yang tengah ditangani pihaknya untuk DW dan JW, masih dalam tahap praduga tak bersalah, soal bersalah atau tidaknya mereka berdua, lanjut Maruli, nanti di lihat dalam pengadilan."Soal DW dan JW, saya komit tetap diproses hukum ke pengadilan. Siapapun yang menghalang-halangi itu berbahaya, karena bisa kena juga yang halangi penyidikan, ada pasalnya, kalau saya tidak salah pasal 21, dua tersangka ini mau menyerahkan diri ke kejaksaan untuk diproses, jangan berlindung di balik pemerintahan Provinsi Papua," katanya.