NABIRE - Unit Reskrim Polsek Nabire Kota telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti (Tahap II) terkait kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curas) brangkas, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Selasa (12/05/20).

 Penyerahan Tahap II tersangka WSP (41) dan JM (20) beserta barang bukti 2 buah linggis dengan panjang 1 meter kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire itu, diterima langsung Jaksa Penuntut Umum, Goesnawaty, SH. Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kapolsek Nabire Kota AKP Burhanuddin Pawenari membenarkan hal tersebut dengan menyatakan hari ini unit Reskrim Polsek Nabire Kota telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire.

 Adapun dasar dari pelaksaaan tahap II tersebut, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/27/II/2020/Papua/Sekta Nabire, tanggal 24 Februari 2020 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B- 449/R.1.17/Eoh.1/05/2020, tanggal 08 Mei 2020, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka JM, dkk sudah lengkap (P-21).

 “Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire dengan dugaan melakukan kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke4 dan ke5  KUH Pidana dengan tempat kejadian di Jalan Poros Samabusa samping Jembatan Zipur (PT MKL Samabusa) Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, pada (04/08/19) sekitar pukul 18.20 WIT,” kata Kapolsek.

 Ditambahkan Kapolsek, kedua tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan (pencurian brankas) dengan kerugian sebesar Rp.70.000.000.(wan)