KASN Gandeng KPK Awasi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggandeng sejumlah kementerian/lembaga untuk mengawasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggandeng sejumlah kementerian/lembaga untuk mengawasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2020.
Salah satunya menggandeng KPK.
"Sebagai langkah adaptif terhadap tatanan normal baru, KASN bersama dengan Bawaslu akan membuat sistem aplikasi berbasis sistem untuk meningkatkan efektifitas pengawasan penindakan pelanggaran netralitas.
Kedua, kerja sama dengan KPK dalam hal ini Stranas Pencegahan korupsi (Stranas PK)," kata Ketua KASN Agus Pramusinto, dalam webinar kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, yang disiarkan di akun YouTube KASN RI, Selasa (30/6/2020).
Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan K/L, Pemda dan stakeholder dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan pentingnya KASN menggandeng KPK dalam pengawasan netralitas ASN.
Sebab, menurut dia, selama ini banyak rekomendasi KASN yang tak dilaksanakan instansi daerah.
"Faktanya rekomendasi KASN maupun sanksi yang dijatuhkan Bawaslu direkomendasikan kepada PPK di daerah banyak tidak dilaksanakan.
Oleh karena itu, KPK berharap netralitas Pilkada di 2020 ini menjadi poin penting untuk menjaring, untuk menemukan pemimpin daerah yang bisa memberikan harapan bagi rakyat Indonesia," tutur Ghufron. (ist)
Bagikan artikel ini



