Kasat Pol PP Tetap Tindak di Tempat, Apabila Temukan Pelanggar!

NABIRE - Demi menjaga kebersihan kota Nabire, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Setda Nabire tetap melaksanakan giat patroli dan menindak para pelanggar yang membuang sampah di TPS, di luar jam buang sampah yang ditentukan sesuai pasal yang berlaku dalam Perda.
Apabila ditemukan pelanggar yang membuang sampah di area terlarang seperti sungai atau di Tempat Penampungan Sementara (TPS), akan dikenakan sanksi atau denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) menyangkut sampah nomor 1 tahun 2029.
Dikatakan Kasat Pol PP Kabupaten Nabire, Cyiprianus Rahawarin, S.Sos, pada Senin, (2/2/26), saat di Doorstop di Kantor Bappenda Nabire mengatakan, tugas tetap dijalan, memang tidak nampak, tetapi Satpol PP sudah tindak beberapa oknum-oknum juga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Rahawarin juga mengatakan, sudah ada beberapa pelanggar yang ditangkap dan diberikan sanksi karena pelanggar tersebut melanggar aturan jam buang sampah.(rob)
Bagikan artikel ini



