NABIRE - Kapolda Papua Tengah, Brigjen Jermias Rontini, S.I.K., M.Si, didampingi langsung Wakapolda, Dirreskrimum dan Pjs Kabid Humas Polda Papua Tengah memimpin Konferensi Pers (KP) pengungkapan kasus kejahatan konvensional atau jalanan, seperti Curas, Curat dan Curanmor (3C). 

Pengungkapan kasus 3C pada semester satu tahun 2026 di wilayah hukum Polda Papua Tengah ini terhitung sejak Januari sampai Mei di wilayah hukum Polda Papua Tengah ini, terkemuka pada KP yang digelar Senin (01/06/2026) di Mapolda Papua Tengah, dengan jumlah kasus tercatat sebanyak 307 laporan polisi atau LP.

Dalam KP tersebut, Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), dengan pengungkapan kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (cCurat) dan Pencurian Kendaraan Mermotor (Curanmor) sepanjang Semester I tahun 2026, sekaligus menyerahkan kendaraan hasil Curanmor kepada pemiliknya.

“Pemilik kendaraan yang menjadi korban Curanmor hari ini telah hadir sebanyak enam orang. Selanjutnya, kami akan menyerahkan kendaraan tersebut kepada masing-masing pemilik yang sah untuk dikembalikan, usai proses semua selesai,” ujar Jermias.

Ia menekankan bahwa keamanan merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas sosial, ekonomi, pendidikan, hingga pembangunan di Papua Tengah. 

“Polda Papua Tengah memiliki komitmen kuat untuk terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui langkah-langkah pencegahan maupun penegakan hukum yang profesional, tegas dan berkeadilan,” tegasnya. 

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres jajaran, sejak Januari hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 307 laporan polisi terkait kejahatan jalanan.

Dengan rincian meliputi, 156 kasus Curas atau biasa dikenal ‘Begal’, 31 kasus Curat dan 120 kasus Curanmor. Untuk kasus Curas, pihaknya (Polda Papua Tengah, red) berhasil mengamankan 17 tersangka, dengan beberapa perkara telah dinyatakan lengkap dan sisanya masih dalam pengembangan. Sementara pada kasus Curat, dari 31 laporan polisi, sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dan sejumlah perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada pun pada kasus Curanmor, dari 120 laporan polisi, penyidik mengamankan 11 tersangka serta berhasil menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) kendaraan hasil kejahatan.

Sedangkan, masih sesuai data yang diterima pada saat KP tersebut, dalam pengungkapan kasus Curanmor, Ditreskrimum Polda Papua Tengah bersama Satreskrim Polres jajaran berhasil mengamankan 15 unit kendaraan roda dua yang diduga hasil tindak pidana.(wan)