Kantor KPU Nabire Sempat ‘Menghangat’
NABIRE – Kantor KPU Nabire, Rabu (29/7) kemarin sempat ‘menghangat’. Tim dari kedua bakal pasangan calon perseorangan angk
NABIRE – Kantor KPU Nabire, Rabu (29/7) kemarin sempat ‘menghangat’.
Tim dari kedua bakal pasangan calon perseorangan angkat suara memprotes terhadap keputusan yang diambil KPU Nabire terkait dokumen dukungan perbaikan.
Informasi singkat yang didapat media ini, KPU Nabire tidak dapat lagi menerima dokumen dukungan perbaikan yang melewati batas jadwal penyerahan di tanggal 27 Juli 2020.
Namun sepertinya dari tim kedua bakal paslon tidak menerima atas putusan itu.
Apakah kedua bakal Paslon perseorangan akan menempuh jalur hukum melalui Bawaslu Nabire atau jalur lain, belum diketahui pasti.
Media ini belum berhasil terhubung dengan kedua bakal Paslon perseorangan untuk dimintai komentarnya terkait persoalan ini.
Sementara komisioner Bawaslu Nabire juga terlihat terus melakukan pengawasaan terhadap kegiatan di Kantor KPU Nabire kemarin.
Data yang didapat media ini, KPU Nabire sempat mengeluarkan berita acara tentang penarikan dokumen dunungan perbaikan bakal Paslon pemilihan bupati dan wakil bupati Nabire tahun 2020.
Dalam berita acara itu dituliskan, Rabu (29/7) dilaksanakan penyerahan dokumen dukungan perbaikan kepada bakal pasangan sesuai dengan jumlah dokumen dukungan perbaikan yang telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Nabire.
Berita Acara Nomor : 21/PL.02.0-BA/9104/KPU.Kab/VII/2020 untuk pasangan Deki Kayame, SE dan Yunus Pakopa, S.Sos. Dengan diserahkannya dokumen dukungan perbaikan ini, KPU Kabupaten Nabire tidak dapat lagi menerima dokumen dukungan yang melewati batas jadwal penyerahan di tanggal 27 Juli 2020.
Penyerahan dokumen dukungan hanya dapat dilakukan jika ada putusan tetap dan mengikat yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Nabire menerima dokumen dukungan perbaikan.
Sekedar informasi, jadwal masa perbaikan, 22-24 Juli 2020 pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan, 25-27 Juli 2020 penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten, 25-28 Juli 2020 pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan, 27 Juli - 4 Agustus 2020 verifikasi administarsi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan, 8-10 Agustus 2020 penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Paslon kepada PPS.
Untuk jadwal verifikasi factual perbaikan, 8-16 Agustus 2020 verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, 17-19 Agustus 2020 rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan 20-21 Agustus 2020 rekapitulasi di tingkat kabupaten. (ros)
Bagikan artikel ini


