NABIRE - Kantor Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nabire kini mulai menyisir para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lagi malas masuk kantor melalui absens eletronik maupun manual di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire.

Dan untuk lebih mengaktifkan penyisiran PNS malas di semua OPD, Pemerintah Kabupaten Nabire juga dalam waktu yang tidak terlalu lama atau dekat akan membentuk tim Satgas dan juga melakukan rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Keuangan, Satpol PP dan juga Kantor BPKSDM.

Langkah ini diambil untuk bisa dapat mengurangi jumlah PNS yang ada di Kabupaten Nabire yang hingga saat ini berjumlah 6.500 lebih, sementara dalam apel gabungan yang terlihat hanya dihadiri 200 hingga 300 PNS, sementara yang lebihnya tidak jelas dan tidak mengikuti apel gabungan.

Dikatakan Kepala Kantor BKPSDM Kabupaten Nabire, Yohanes Pigome, S.Sos, kepada Papuapos Nabire via telepon genggam menambahkan, setelah dilakukan rapat koordinasi antara tim Satgas, Polisi Pamong Praja (Pol-PP) akan ditugaskan untuk mengumpulkan absen di setiap OPD di setiap hari efektif kerja.

Dan penyisiran PNS malas melalui absensi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Bupati Kabupaten Nabire nomor 34 tahun 2025, di mana telah jelas ditulis pada poin ke-10 soal kehadiran ASN, sehingga ke depan tidak ada lagi PNS yang malas masuk kantor, tetapi ingat masuk kantor karena tugasnya melayani masyarakat.

Untuk itu, dalam penyisiran PNS malas melalui absensi dan apabila ada yang ketahuan tidak masuk kantor akan diambil langkah tegas berupa surat teguran satu hingga teguran dua dan selanjutnya diberikan surat pemanggilan satu dan dua. Apabila yang bersangkutan tidak datang langkah selanjutnya adalah penahanan gaji.

Dan apabila semua ketentuan di atas tidak diindahkan, maka langkah selanjutnya pemerintah daerah akan mengusulkan PNS tersebut untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Untuk itu, bagi PNS asal Kabupaten Nabire yang malas-malas diharapkan untuk kembali aktif dan masuk kantor.

Untuk itu, diharapkan kepada pimpinan-pimpinan OPD agar dapat mengakomodir semua stafnya, karena berdasarkan hasil rapat pimpinan OPD pada 7 Oktober 2025, semua telah sepakat untuk melaksanakan Perbup yang telah ada demi mendisplinkan para PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire.

Dan sesuai Perbup nomor 34 tahun 2025, telah jelas ditulis soal jam masuk kantor. ,Di mana untuk hari Senin hingga Kamis masuk pagi jam 07.30 WIT sampai jam 12 00 WIT, istirahat selama sejam dan jam 13.00 hingga 16.00 WIT atau 4 sore baru bisa apel pulang.

Sedangkan untuk Jumat masuk 07.30 WIT sampai 11.30 WIT dan istirahat dari jam 11.30 WIT sampai jam 13.00 WIT dan masuk jam 13.00 hingga jam 14 .30 WIT baru bisa apel dan pulang.(des)