Kajari Terancam Dilaporkan ke Kejaksaan Agung
Jayapura,- Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, J.Fudhoil Yamin, SH terancam dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI, menyusul penanganan kasus dugaan korupsi dana tambahan dalam APBD Perubahan Kabupaten Jayapura tahun 2011 Rp 5 Miliar yang dinilai tebang pilih. ”Kita setuju in
Bagikan
Jayapura,- Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, J.Fudhoil Yamin, SH terancam dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI, menyusul penanganan kasus dugaan korupsi dana tambahan dalam APBD Perubahan Kabupaten Jayapura tahun 2011 Rp 5 Miliar yang dinilai tebang pilih.
”Kita setuju ini dalam suasana pemberantasan korupsi, tapi harus berpri keadilan. Jadi 25 anggota DPRD Jayapur harus dijadikan tersangka dan ditahan. Kalau tidak saya akan laporkan ke Kejaksaan Agung dan Lembaga Pengawas Kejaksaan Agung bahwa Kejari Jayapura dalam menangani perkara sudah tebang pilih, sudah melakukan politisasi dan kriminalisasi,” tegas Penasehat Hukum Sekwan DPRD Jayapura, S.Roy Rening, SH, MH kepada wartawan di Jayapura, Rabu (2/10).
Tak hanya melaporkan, Roy juga menyatakan akan memperkarakan kajari jayapura apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut. ”Kita amati dulu, apakah ada penyalahhunaan kewenangan oleh Kajari, apabila ditemukan fakta-fakta kuat. Karena kami tidak setuju proses penanganan yang tebang pilih,” tandasnya.
Menurut Roy Rening, penetapan status tersangka yang disusul penahanan terhadap Sekwan DPRD Jayapura juga terlalu premature. ”Kenapa saya katakana premature, karena dalam penyidikan terhadap klien saya belum ditemukan unsure-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999. Selama saya mendampingi pemeriksaan, menurut saya belum cukup alasan kajari untuk melakukan penahanan,” tegasnya.
Roy juga berpandangan, dalam penanganan perkara tersebut sudah terjadi ketidak adilan. Dimana, dalam pembahasan APBD Perubahan tahun 2011 juga melibatkan DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Jayapura.
”Seharusnya semua anggota DPRD Jayapura yang terlibat dalam pembahasan serta mantan Bupati Jayapura, Habel Melkias Suwae dan tim anggaran dari Pemkab Jayapura harus dinyatakan sebagai tersangka dan lebih dulu ditahan, ketimbang klien saya yang tidak terlibat,” katanya.
Dia melihat penanganan perkara yang melilit kliennya bernuansa politis. Hal itu menyusul adanya hasil temuan BPK Perwakilan Papua yang telah merekomendasikan agar uang Rp 4,6 miliar tersebut agar dikembalikan ke kas Negara oleh ke 25 anggota DPRD Jayapura.
”Kalau mau semua yang terlibat dalam Banggar diperiksa, tanpa terkeculian mantan Bupati, jangan klien saya yang melaksanakan keputusan mereka yang ditahan. Tidak fear disitu, apalagi temuan BPK wilayah Papua sudah merekomendasikan agar uang sekian miliar dikembalikan ke kas Negara oleh pimpinan dan anggota DPRD Jayapura yang menerima uang tersebut. Jadi semua yang menerima juga” tegasnya.
Soal pandangan Kajari yang akan menghukum yang bersalah, Roy juga menyatakan sependapat. Hanya saja, dia melihat kejaksaan negeri telah keliru dengan menetapkan tersangka terhadap kliennya disusul perintah penahanan. ”Saya pikir tidak salah klien saya, karena sudah melaksanakan apa yang ditetapkan dalam Perda. Jadi jangan korban-kan anak buah-lah dalam perkara ini, klien saya hanya melaksanakan putusan pimpinan sebagaimana tugasnyal,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Lidya Maria Mokay mewakili keluarga tersangka menyatakan kekecewaan terhadap kepala kejaksaan negeri jayapura yang tidak berusaha koperratif, sementara dalam pemeriksaan mantan Sekwan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Jayapura sudah bersikap koperatif. ”Kakaknya tidak terima 1 sen pun tapi kok malah ditahan, sedangkan yang menikmati uang itu malah bebas di luar sana. Itu-kan lucu, keadilan ada dimana,” ucapnya berapi-api.
Lidya juga meminta agar Kajari Jayapura bertanggung jawab serta memulihkan nama baik keluarganya dan mengembalikan karir kakaknya, (Sekwan, red) ”Kajari dan Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw harus bertanggung jawab, karena bupati yang memperintahkan kajari menangani kasus ini. Dilain sisi, BPK juga sudah periksa dan terbukti juga anggota dewan sudah terima uang itu, tapi mereka bersedia mengembalikan. Lalu kenapa tiba-tiba Kajari masuk, ada apa ini, kalau berpolitik yang sehat-lah,” beber Lidya.
Dia juga menekankan kepada penasehat hukum Sekwan agar memperoses Kajari dan Bupati Jayapura apabila telah terjadi kong kali kong dibelakang.
Bagikan artikel ini



