NABIRE – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Nabire, Ham Nawipa, SKM protes terhadap penahanan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal Oyehe, Decky Kaiba oleh Polres Nabire, Jumat (12/6) siang. Kadishub protes karena Kaiba ditahan dengan pakaian Dinas Perhubungan lengkap dan ditahan pada jam kerja tanpa koordinasi dengan instansi tempat kerjanya Kaiba. Ham Nawipa menilai penahanan terhadap Decky Kaiba dengan seragam dinas oleh Polres Nabire telah mencorengkan Dinas Perhubungan secara khusus dan Korps Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah ini. Semestinya, apabila ada masalah, jangan dengan pakaian dinas dan memberitahu secara kedinasan kepada atasanya Kaiba. Tetapi yang terjadi kemarin, Kaiba dipanggil oleh Polres Nabire dan langsung ditahan. Kaiba, hingga pukul 18.30 masih ditahanan Polres Nabire dengan pakaian dinas Perhubungan.Kadishub di kediamannya, Jumat (12/6) sore mengatakan tidak terima dengan penahanan stafnya karena seragam dinas merupakan simbol pemerintah. Kalau ada masalah, selesaikan dengan baik, jangan dengan pakaian dinas. “Memalukan,” katanya.Menurut Ham, ketika membuat surat pernyataan antara seorang pedagang di Oyehe dengan H. Mansyur Hasan dan Decky Kaiba di Polres Nabire beberapa waktu lalu, polisi tidak memberikan kesempatan kepada Kaiba untuk menjelaskan status tanah milik pemerintah daerah yang telah dibangun tower terminal. Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Kaiba dan Mansyur, 21 Mei lalu, tidak ada saksi dari Mansyur dan Kaiba, dua saksi yang mmenandatangani surat pernyataan adalah orang-orangnya Sukatmi, anak dari almarhuma Sukinah. Nawipa juga menilai polisi menangani tanah yang digugat Sukatmi juga tanpa menanyakan Kaiba sebagai pelaksana tugas pemerintah di Terminal Oyehe dan tidak menanyakan surat ahli waris dari Sukinah. Semestinya, polisi juga menanyakan status bangunan tower yang dibangun di tanah pemerintah kepada Kaiba. Karena, tanah yang dipersoalkan Sukatmi, sudah dikuasai oleh pemerintah yang dibuktikan dengan sertifikat Hak Kelola yang dikeluarkan pada tahun 1989 dengan nomor 41 seluas 6.528 M2. Sedangkan tanah yang dipersoalkan oleh Sukatmi, sertifikat hak miliknya dikeluarkan pada tahun 2007 dengan luas areal 198 m2.Ia menilai polisi tidak teliti masalahnya dengan baik, karena tidak menanyakan apakah sudah ada sertifikat sebelumnya karena tanah pasar dan terminal Oyehe dikuasai oleh pemerintah. Tanah yang disengketakan Sukatmi juga di luar dari bangunan tower yang sementara ini disewa oleh Mansyur. (ans)