NABIRE - Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nabire mengimbau kepada seluruh masyarakat Nabire yang sampai saat ini, di awal tahun 2025 yang belum melaksanakan perekaman e-KTP dan membuat Kartu Keluaga (KK) agar bisa datang segera ke Kantor Dukcapil untuk melaksanakan perekapan e-KTP dan pembuatan KK serta identitas kependudukan lainnya.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd.,M.Pd, saat ditemui Papuapos Nabire Rabu (15/01/25), di ruang kerjanya mengatakan, semua masyarakat harus terdata di Dukcapil, sehingga semua masyarakat itu bisa masuk dalam kartu keluarga dan juga bisa memiliki tanda penduduk (KTP) baik KTP anak dan e-KTP bagi usia 17 tahun ke atas.

Ia menambahkan, kepada masyarakat Kabupaten Nabire ke depan betul-betul terdaftar di Dukcapil, sehingga masyarakat bisa sejahtera, karena data diri sudah terdaftar maka menyangkut identitas kependudukan aman dan diakui negara.

Yulianus Pasang mengingatkan, kepada suami istri yang barus saja menikah dan memiliki anak agar secepat mungkin bisa datang melapor agar bisa didaftarkan dan dibuatkan Kartu Keluarga (KK) dan akte dari anak tersebut. Kalau data dari anak tersebut dilengkapi oleh surat nikah dari kedua orang tua dan jangan menunggu berbulan-bulan, bahkan bertahun baru datang melapor.

“Karena anak kalau tidak memiliki akta kelahiran berarti nanti anak tidak bisa sekolah dan menerima bantuan salah satuanya beasiswa,” ujarnya.

Yulianus Pasang berharap, kepada seluruh masyarakat yang berada di Nabire mari bersama-sama memahami, karena data kependudukan itu sangat penting. “Kalau sekarang tidak memiliki data kependudukan, maka pasti tidak akan berkembang,” ungkap Yulianus.(rob)