NABIRE- Di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur Jakasa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tehadap 2 dari 7 Tapol Aktivis Anti Rasisme Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur, Selasa (2/6/20) waktu setempat. Masing-masing dalam tuntutan JPU. Irwanus Uropmabin dituntut 5 tahun penjara sedangkan Buktar Tabuni 17 Tahun penjara.

Lantaran itu, disikapi Aktivis Kemanusiaan dan Korban Rasisme, Natalius Pigai Sudah saatnya rakyat Papua untuk bersatu melawan rasisme terhadap Afrika Diaspora di Papua Melanesia. Saya mau tegaskan kepada Presiden Jokowi, Jaksa dan Hakim bahwa mereka adalah korban rasisme yang melakukan perlawanan terhadap anti rasialisme,tandas Pigai dalam keterangan pers yang diterima Wartawan Via Chat WhatsApp, Selasa (2/6/20).

Pigai meminta, Tuntutan Jaksa harus ditinjau kembali, sebab menurut Pigai, tuntutan JPU tersebut justru Negara menjustifikasi rasialisme dan Papua phobia. Ini sudah tidak adil. Injustice, maka sekali lagi saya tegaskan saatnya rakyat Papua untuk bersatu melawan rasisme terhadap Afrika Diaspora di Papua Melanesia,tandas pigai Sebab Pigai menilai,  Keadilan itu tidak berlaku di dalam hukumnya penguasa. Betapapun mereka menebar senyum dan kata yang manis dalam bingkai pancasila, bhineka tunggak ika. (eby)