Jika PNS Malas Tugas 6 Bulan, Bupati Punya Kewenangan Pecat
NABIRE - Kembali lewat kegiatan launching Listrik Desa (Lindes) di Kampung Unipo Distrik Siriwo Selasa (7/11), Bupati Nabire Isaias Douw, S
Bagikan
NABIRE - Kembali lewat kegiatan launching Listrik Desa (Lindes) di Kampung Unipo Distrik Siriwo
Selasa (7/11), Bupati Nabire Isaias Douw, S.Sos,MAP kembali mengingatkan kepada
45 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Lingkungan Pemerintah Distrik Siriwo,
dimana Bupati minta agar jangan PNS pakai alasan tidak ada rumah dinas lantas
meninggalkan tugas. Sebab, sekarang ini selaku bupati mempunyai kewenangan penuh untuk memecat PNS yang enam (6)
bulan tidak melaksanakan tugas atau tidak berada di tempat tugas, dengan alasan
yang tidak jelas. Karena selaku bupati telah mendapatkan laporan dari
masyarakat bahwa kini ada PNS yang malas tugas, akan tetapi haknya diterima
lancar tanpa hambatan. Untuk itu, Bupati Isaias kembali mengingatkan kepala–kepala distrik bersama bendahara distrik
dari 15 distrik yang ada di Nabire agar tidak lagi memanjakan atau memberikan
gaji PNS yang malas melaksanakan tugas dan jika ditemui ada PNS yang malas akan
tetapi haknya diterima, maka sanksinya kepala distrik dan bendaharanya akan
dicopot dari jabatan. Sehingga, Bupati Douw minta kepada semua PNS yang bertugas di distrik-distrik agar tidak lagi
dengan alasan rumah dinas meninggalkan tempat tugas, karena selaku Aparatur
Sipil Negara (ANS) diminta untuk melayani masyarakat dengan penuh rasa tanggung
jawab, maka selaku PNS harus buat gubuk dan tinggal melaksanakan tugas di
distrik. Oleh sebab itu, bagi 45 PNS yang ada di Distrik Siriwo, Bupati Isaias Douw minta agar selalu
berada di tempat tugas dan kepada Kadistrik juga harus menyetor daftar absensi
para pegawai kepada Bupati, karena selaku PNS kita diminta tinggal di distrik
dan bisa melayani masyarakat yang ada dimana kita tingal dan bertugas. Untuk itu, sekali lagi selaku bupati mengingatkan semua PNS yang malas dan tidak melaksanakan tugas
selama 6 bulan berturut-turut, selaku Bupati mempunyai kewenangan untuk memecat
PNS yang bersangkutan dan kepada kepala distrik dan bendahara yang masih
melayani hak PNS yang malas juga akan dicopot dari jabatannya.(des)
Bagikan artikel ini



