NABIRE – Legislator Papua, Jhon N.R. Gobai mengatakan oknum yang mempekerjakan 21 orang Warna Negara Asing (WNA), juga harus diproses hukum.“Jangan hanya WNA-nya saja tetapi pelaku yang menyuruh dan mempekerjakan mereka, harus diproses,” ujar Gobai melalui sambungan selulernya, Jumat (19/10).Dikatakan, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011, pasal 122 huruf a, yang mengatakan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, jelas WNA-nya yang kena.Namun, kata Jhon, pada huruf b, mengatakan bahwa setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.“Jadi jangan tebang pilih, sebab pasti ada oknum yang menyuruh dan memperkerjakan mereka. Ada apa di balik ini,” terangnya.Gobai, mengapresiasi gebrakan Imigrasi Mimika yang telah memproses WNA liar yang menyalahgunakan paspor. Namun dia berharap, Imigrasi Timika sebagai penyidik harus lebih jeli dan benar-benar menegakkan aturan.“Saya apresiasi imigrasi tapi saya juga minta mereka harus mengusut tuntas oknum yang menyuruh WNA ini bekerja. Tidak mungkin mereka sendiri yang datang dan cari kerja di sini,” harapnya.Sebelumnya, Plh. Kajari Nabire, Arnolda Awom mengatakan ke-21 WNA tersebut melanggar izin yaitu wisata yang disalah gunakan untuk bekerja sehingga sudah beralih dari proses penyidikan ke proses penuntutan. Dan saat ini sedang menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.“Kemarin sudah dilakukan proses tahap ke dua dan kita sudah melakukan penahanan. saat ini untuk sementara dititipkan di LP sambil menunggu proses persidangan, minggu deppan berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.Sidang kasus tersebut telah berjalan dan rencanyam akan dilanjutkan Selasa 23 Oktober mendatang. (pas)