NABIRE – Menjelang pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire melalui jalur yang diusung partai politik (Parpol), KPU Nabire menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan stekholder.

Rakor yang digelar Sabtu (29/8) di RM Sari Kuring juga disampaikan sosialisasi persyaratan pencalonan dan syarat calon.

Rakor dihadiri Sekda Nabire, Bawaslu Nabire, pewakilan masing-masing dari Polres Nabire, Lapas Nabire, Pengadilan Negeri Nabire, Dinas Pendidikan Nabire.

Tiga komisioner KPU Nabire, Daniel Denny Merin, Jhoni Kambu, Rahman Syaiful didampingi Sekretaris KPU, Michael Mote dan Kasubag Teknis dan Hubmas, Rudi Lati, memaparkan persyaratan pencalonan dan syarat calon.

Pada persyaratan pencalonan, didukung partai atau gabungan partai minimal 5 kursi di DPRD Kabupaten Nabire.

Atau minimal 46.344 suara (khusus bagi partai yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Nabire) hasil Pemilu tahun 2019.

Poin berikut, mengajukan surat pencalonan dan kesepakatan bakal calon bupati dan wakil bupati dengan partai politik atau gabungan partai politik (Model B-KWK Parpol).

Menyerahkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat partai tentang persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati (Model B.1-KWK Parpol).

Selain itu, juga wajib menyampaikan visi, misi dan program kerja yang sesuai dengan RPJPD.

Serta menyampaikan SK tim kampanye dan penghubung (Model BC.1-KWK).Sementara pada persyaratan calon setidaknya ada 21 poin yang harus dipenuhi.

Beberapa diantaranya adalah, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, usia paling rendah 25 tahun, tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih kecuali pidana kealpaan atau pidana politik.

Selain itu juga harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi berupa surat tanda terima laporan harta kekayaan dari instansi yang berwenang atau KPK.

Mengundurkan diri dari anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, PNS, jabatan BUMN, jabatan BUMD, penyelenggara, kepala desa dan perangkat desa.

Terkait tata cara pendaftaran, setidaknya ada 8 poin dalam tata cara pendaftaran.

Beberapa diantaranya seperti dijelaskan Kasubag Teknis dan Hubmas, Rudi Lati, jadwal pendaftaran dimulai tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Pendaftaran harus dihadiri oleh kedua bakal pasangan calon.

Dan pendaftaran melalui partai politik harus dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik oleh tingkatan partai politik yang mendaftarkan pasangan calonnya.

Tak hanya itu, sebelum melakukan pendaftaran, pasangan calon melakukan tes swab/PCR Covid-19 dengan memperlihatkan hasil tes saat melakukan pendaftaran di KPU Nabire.

Bertukar InformasiTahapan pendaftaran ternyata ada dokumen persyaratan yang harus diurus di Jayapura, yakni di RSUD Jayapura, RSJ dan BNN di Jayapura.

Terkait dengan kebutuhan kelancaran transportasi ke luar Nabire, sempat menjadi tanda tanya di tengah pandemic Covid-19 yang beberapa waktu lalu transportasi udara terkendala.

Saat dimintai pendapatnya, Sekda Nabire Daniel Maipon, S.STP, menuturkan, saat ini jalur penerbangan sudah dibuka walaupun masih 4 kali dalam seminggu ke Jayapura dan 2 kali dalam seminggu ke Timika.

Sehingga Sekda Maipon meyakini nantinya tidak ada kendala transportasi udara ke Jayapura bagi para bakal pasangan calon yang akan difasilitasi biayanya oleh KPU Nabire.

“Dan soal persyaratan bagi bakal pasangan calon harus melakukan swab/PCR, itu juga bisa dilakukan di Nabire.

Kita sudah punya alatnya.

Nanti kita siapkan, kita optimis bisa,” tegasnya.

Sekda Maipon juga menegaskan agar pembatasan peserta yang akan ikut mendaftarkan calonnya benar-benar dilakukan oleh KPU Nabire.

Hal ini sesuai dengan aturan di masa pandemic Covid-19, dengan tujuan agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 pada tahapan pendaftaran.

“Sementara untuk PNS yang mengundurkan diri, pejabat pembina kepegawaian itu bupati jadi tujukan surat pengunduran diri ke bupati.

Surat proses pengunduran diri bisa makan waktu lama.

PNS akan diproses sampai BKN tapi kalau aparat kampung hanya cukup sampai bupati,” terangnya.

Pada kesempatan itu juga sempat dikoordinasikan dengan Kepala Dinas Pendidikan Nabire, terkait dengan persyaratan calon dengan minimal pendidikan SLTA atau sederajat dimana ijasahnya dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Juga soal persyaratan lain berkaitan dengan hukum, mendapat penjelasan dari perwakilan dari Pengadilan Negeri Nabire. (ros)