Jadi Tersangka, Sekda Minta Maaf
Jakarta,- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, walau telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peng
Bagikan
Jakarta,- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, walau telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota penyidik KPK, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah propinsi Papua Hery Dosinaen tidak ditahan. Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, alasan tak dilakukan penahanan terhadap Sekda Pemprov Papua itu, lantaran subyektifitas penyidik. "Salah satunya yang bersangkutan kooperatif, sebagai pejabat publik, dan kemudian ada surat dari kuasa hukumnya terkait permohonan untuk tidak dilakukan penahanannya, karena masih ada tugas kerja yang harus diselesaikannya tersangka," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, (19/2). Saat ditanya terkait permintaan kuasa hukum Heri yang meminta penyidik untuk diaudit forensik oleh Reskrimsus terkait isi pesan WattsApp milik Gilang, sehingga ditemukan dugaan adanya konspirasi, Argo dengan tegas mengatakan bahwa penyidik tidak dapat diintervensi "Ya yang namanya penyidik, tak bisa di intervensi, dia bekerja sesuai aturan yang terdapat dalam melakukan tugasnya," tegas Argo. Sementara peran pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anggota KPK tersebut, adalah memukul korban. "Namun dalam penjelasannya terhadap penyidik, beliau hanya menampar," ujar Argo. Sementara itu Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengatakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik, sehingga belum dilakukan penahanan terhadap Sekda Papua. Salah satunya, Heri Donsinaen dinilai sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan kemarin. "Tidak ditahan karena yang bersangkutan sangat kooperatif dan statusnya sudah jelas," kata Jerry, saat di konfirmasi. Sementara itu, Sekda Pemprov Papua Hery Dosinaen mengaku khilaf ikut memukuli pegawai KPK yang sedang melaksanakan tugas di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Hery pun meminta maaf kepada KPK atas perbuatannya tersebut. "Sekali lagi, atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua, (saya) memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," kata Hery seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (18/2/2019). Hery mengatakan Pemprov Papua selama ini kerap mendapat pendampingan dari KPK. Dia pun berharap kerja sama dengan KPK terus berjalan dengan baik. "Kami selama ini kerja sama didampingi oleh KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua sejak 2016. Kerja sama ini tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," ujar dia. (bams)
Bagikan artikel ini



