Izin Usaha Perikanan Tangkap di Papua Akan Ditertibkan
Jayapura,- Konsep pembangunan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla menjadikan Indonesia sebagai poros maritim sangat terbuka lebar jika dilihat dari potensi yang dimiliki oleh indonesia sebagai Negara kepulauan. Tak heran jika Jokowi – JK bertekad mengembalikan
Bagikan
Jayapura,- Konsep pembangunan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla menjadikan Indonesia sebagai poros maritim sangat terbuka lebar jika dilihat dari potensi yang dimiliki oleh indonesia sebagai Negara kepulauan. Tak heran jika Jokowi – JK bertekad mengembalikan kejayaan maritim indonesia dengan mewujudkan kedaulatan, keamanan dan kemakmuran.
Oleh karena itu kabinet kerja kementerian maritin dan kementerian kelautan dan perikanan yang mempunyai andil besar untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah berkomitmen menertibkan izin usaha penangkapan ikan di laut dalam.Oleh karena itu Provinsi Papua yang menyimpan potensi sumber daya laut dalam dan pesisir merupakan target fishinggroud (daerah penangkapan ikan) Nasional di wilayah pengelolaan perikanan 717 pasifik dan 718 arafura dan aru, “Ya, kita apresiasi gebrakan ibu Susi yang memperhatikan izin penangkapan di Wilayah pengelolaan perikanan”Ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Drs. Frengky Wally, MM, Senin (3/11) kemarin didampingi Kepala Seksi Perikanan Tangkap Agus Rahmawan, S.ST.Pi M.Si.Menurutnya, Laut Papua merupakan target penangkapan ikan secara Nasional oleh sebab itu perizinan perikanan kewenangan provinsi juga harus di tertibkan dan diharapkan bisa berkontribusi terhadap PAD Provinsi Papua, “saat ini kita di provinsi juga sedang kroscek kembali izin-izin kapal di 12 mil” jelasnya.Izin-izin tersebut meliputi SIUP, SIKPI, SIPI dan pengelolaan Rumpon, “saat ini masih ada izin yang berlaku, jika di perpanjang atau pengurusan baru, diteliti secara teknis dulu dan pelimpahanya akan diarahkan ke PTSP atau Perizinan Terpadu Satu Pintu” paparnya.Dijelaskan menurut laporan ada sejumlah kapal-kapal izin pusat beroperasi sampai di 12 mil (kewenangan provinsi dalam undang-undang) bahkan sampai di 4 mil, “Makanya laut kita papua harus diawasi juga, kita punya pengawas perikanan dan PPNS yang harus berkoordinasi dengan Polairud, TNI AL untuk mengawasi laut kita” tegasnya.Kedepan kewenangan provinsi Papua akan lebih besar jika di undangkannya OTSUS Plus, karena dalam UU 21 Otsus 2001 belum mengakomodir pengelolaan kelautan dan perikanan secara khsusus di Laut Papua, “Kita berharap dengan OTSUS plus kewenangan kita lebih luas, namun harus dibarengi infrastruktur perikanan yang memadai sehingga dapat mewujudkan Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera” harapnya. (Bams)
Bagikan artikel ini



