NABIRE – Menanggapi pemberitaan yang beredar dan menjelaskan menyangkut ada misskomunikasi di ruang grup Whatapps (WA) menyangkut izin tambang liar di Nabire yang terkesan dari pihak Polisi, ditegaskan Kapolres Nabire, bahwa ijin pertambangan tidak pernah ada dari Polisi. Pihak Polres Nabire dalam hal murni mendukung regulasi ketika akan diberlakukannya Ijin Pertambangan Rakyat atau IPR.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., ketika menggelar jumpa pers, Rabu (18/02/2026) siang di koridor Mapolres Nabire juga meluruskan terkait klaim yang menyebutkan kegiatan pertambangan emas tanpa ijin di KM 80 Uwapa, misalnya telah melapor ke Polsek Topo dan mendapat ‘izin’ untuk beroperasi, bahwa itu bukan kewenangan pihak polisi. 

Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apa pun terkait aktivitas tambang liar di wilayah Kabupaten Nabire. “Ini saya tegaskan guna meluruskan berbagai informasi dan kesalahpahaman yang berkembang, termasuk yang muncul dalam Forum Diskusi Grup WhatsApp (FGD) Coffee Papua Tengah,” terang AKBP Samuel.

Sekali lagi, tambah mantan Kapolres Dogiyai ini, kepolisian khususnya Polda Papua Tengah dan Polres Nabire, tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apa pun, baik surat maupun dokumen tertulis lainnya.

Dan pihak Polres awalnya meminta klarifikasi kepada individu yang menyampaikan informasi terkait persoalan pertambangan agar memberikan keterangan secara resmi sesuai prosedur hukum.

“Yang saya maksudkan adalah kepada pihak yang berbicara secara individual agar dapat menjaga lisan dan penyampaian informasi. Kami juga mengharapkan kesediaan yang bersangkutan untuk datang ke Polres Nabire guna memberikan keterangan secara resmi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kapolres Nabire mengakui, dinamika sosial terkait tambang liar cukup kompleks, terutama karena berkaitan dengan hak ulayat masyarakat adat dan pihak-pihak yang berkaitan dengan usaha tersebut.

Menurutnya, pemilik hak ulayat memiliki peran dalam memberikan izin penggunaan wilayah, termasuk kesepakatan pembagian hasil. “Tanah tersebut merupakan hak ulayat masyarakat adat dan pihak yang memberikan izin penggunaan wilayah tersebut adalah pemilik hak ulayat sendiri, termasuk kesepakatan terkait pembagian hasil dan kesejahteraan masyarakat setempat,” jelasnya.

Namun demikian, AKBP Samuel kembali menegaskan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan memberikan izin aktivitas pertambangan liar. Situasi ini bahkan sempat memicu konflik antar kelompok Masyarakat sebelumnya, sehingga menyangkut hal ini sebaiknya sama-sama menunggu regulasi penetapan IPR nantinya.(wan)