NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire akan melahirkan satu Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Konflik. Perda tersebut sebagai Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Nabire. Tahap pertama, Badan Pembuat Perda DPRD diketuai, Sambena Inggeruhi mensosialisasi rancangan Perda Inisiatif tersebut kepada anggota dewan, tokoh adat, kepala suku dan Bagian Hukum Setda Nabire di Café Losta Masta, Menase Beach, Kalibobo, Jumat (25/6) siang.

Dalam sosilaisasi tersebut, Badan Pembuat Perda DPRD Nabire sebagai penggagas Perda Inisiatif DPRD menghadirkan Prof Dr Muridan sebagai nara sumber utama. 

Prof Muridan saat menjelaskan Raperda menjelaskan peran pranata adat ikut berperan di dalam mencegah konflik di daerah. Sekalipun ada aturan prana adat tidak tertulis di dalam hukum tertulis namun ada manfat yang memberi kenyamanan di dalam kehidupan bermasyarakat masih diakui. Oleh sebab itu, pranata adat ikut andil di dalam menangani konflik.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nabire, H Mohammad Iskandar saat membuka sosialisasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inisiatif DPRD tentangan Penanganan Konflik mengatakan penduduk Nabire merupakan Indonesia mini yang hidup dan tinggal dari pelbagai suku dan etnis di Indonesia. Dengan keberagaman suku dan etnis, tentu ada konflik di dalam kehidupan masyarakat di daerah ini. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah paying hokum untuk mencegah dan menangani konflik di daerah ini.

Oleh sebab itu, Wakil Ketua II, Moh Iskandar mengapresiasi inisiatif DPRD Nabire untuk melahirkan satu paraturan daerah tentang penanganan konflik di daerah ini.

Kapolres Nabire, AKBP Kariawan Barus yang hadir dalam sosialisasi tersebut menyambut gembira atas inisiatif DPRD untuk melahirkan sebuah perda tentang penanganan konflik di daerah ini. Karena, selama ini Polisi agak kesulitan dalam mencegah dan menangani konflik berupa landasan hukum local sebagai pedoman bagi Polri untuk menangani konflik. Selama ini, terus melibatkan tokoh adat untuk mencari solusi di dalam menangani konflik. Namun, dengan adanya produk hokum local yang akan ditetapkan oleh dewan, tentunya akan membantu aparat Polri dan keamanan di daerah ini.

Tokoh masyarakat dari Suku Toraja, Agus Rimba menilai Perda inisiatif DPRD tentang Penanganan Konflik ini sebagai oleh-oleh emas dari DPRD Nabire kepada rakyat di daerah ini. Karena, DPRD Nabire periode ini lewat inisiatif DPRD akan melahirkan sebuah produk hukum untuk penanganan konflik. Karena, Nabire yang majemuk dengan berbagai suku dan etnis membutuhkan produk hokum yang pasti di dalam pencegahan dan penanganan konflik.

Ketua Badan Pembuat Perda DPRD Nabire, Sambena Inggeruhi mengatakan rancangan Perda ini akan dikordinasikan dengan pemerintah daerah dan membuka masukan dari masyarakat untuk penyempurnaannya sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) hasil inisiatif DPRD Kabupaten Nabire. (ans)