NABIRE – Bagian Hubungan Masyarakat( Humas) dan Keprotokoler Kabupaten Nabire telah berupaya membentuk forum keprotokolan Kabupaten Nabire pada tahun 2018 ini. Demikian disampaikan Kabag Humas dan Protokoler Kabupaten Nabire, Yermias Degei, S.Pd, yang juga selaku ketua panitia pada sosialisasi Undang-Undang keprotokolan Kabupaten Nabire yang dilaksanakan selama dua, bertempat di Guest House Nabire.Dikatakan Yermias, sebenarnya acara ini tidak hanya dari Humas saja, akan tetapi ini kerjasama dari forum dan forum itu telah dibuat dalam sebuah SK Bupati yang diambil dari beberapa OPD yang kami anggap memenuhi kriteria. Sehingga dalam acara-acara kedepan di Kabupaten ini, kita telah memiliki protokol sehingga nanti dan juga perkembangannya nantinya akan dilihat acara ini, mungkin peserta yang punya kemampuan di bidang ini mungkin kita akan rekrut kedepannya. Dasar pembentukan atau pelaksanaan kegiatan ini adalah Dasar Yuridis Internasional, Yuridis Nasional dan Dasar Non, lanjutnya, Yuridis. Jadi dasar yuridis internasional itu, konteks Wina pada tahun 1815 itu pernah diputuskan atau mengaku tentang dinas dipolmatik itu juga di tahun 1961 yang dibuat konferensi di tempat yang sama.Di Wina itu, tentang hubungan dipolmatik kemudian di tahun 1963 juga pernah ada dibuat konferensi di Wina juga tentang hubungan konsuler, kemudian dasar yuridis nasional yang pertama itu Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan.Kemudian UU nomor 9 tahun 2010tentang Keprotokolan, kemudian Peraturan Dalam Negeri nomor. 11 tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa.Selanjutnya, Permendagri nomor  53 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kemudian Permendagri nomor 11 tahun 2014 tentang Perubahan Permendagri nomor 25 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Tujuan dan maksud dilaksanakan kegiatan ini, kata dia, tentu meningkatkan ilmu pengetahuan, ketrampilan dan sikap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyangkut keprotokolan agar dapat memahami tata cara tempat, tata cara upacara dan tata cara penghormatan keprotokolan.“Peserta yang kami undang OPD, perguruan tinggi dan dharma wanita kemudian dilaksanakan kegiatan ini selama dua, Senin (3/12) dan Selasa (4/12). Kemudian materi yang akan disampaikan, pertama penerapan UU nomor  9 tahun 2010 tentang Keprotokolan, etika komunikasi, keprotokolan emensi dan materi tentang pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah,”.“Untuk mekanisme pelaksanaan kegiatan ini adalah tata ceramah, tanya jawab, diskusi dan lebih banyak praktek atau simulasi, sehingga diharapkan peserta juga dapat mudah memahami,” pungkasnya. (modes)