Hasil Kesepakatan Rakorda I DPMPTSP se-Papua Tengah
NABIRE - Hasil Kesepakatan Rapat Koordinasi Daerah I ( Rakorda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se Provinsi Papua Tengah 2024.

NABIRE - Hasil Kesepakatan Rapat Koordinasi Daerah I ( Rakorda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se Provinsi Papua Tengah 2024.
Berdasarkan evaluasi hasil Rakorda DPMPTSP, se Provinsi Papua Tengah tahun 2023 oleh masing-masing daerah, serta berdasarkan hasil diskusi oleh tim perumus dihasilkan kesepakatan, di Aula RRI, Rabu (10/7/2024).
Kesepakatan tim, yakni, DPMPTSP Kabupaten Deiyai dan DPMPTSP Puncak menyeragamkan nomenklatur DPMPTSP tidak digabungkan dengan urusan lain sesuai PP nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Kedua, pemeritah daerah di wilayah cakupan provinsi Papua Tengah yang belum menyesuaikan struktur organisasi sesuai dengan Permendagri 25 tahun 2021 segera menyesuaikan sesuai dengan aturan.
DPMPTSP Provinsi Papua Tengah, untuk bisa meyakinkan kepada pimpinan daerah, dengan adanya perubahan jabatan struktural dan fungsional, tidak merubah atau tidak berpengaruh terhadap pendapatan.
Kepala DPMTSP Provinsi Papua Tengah, Ir. Sahriyal menyampaikan, kalau bicara tentang pendapatan, yang resmi-resmi mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan mendapat tunjangan struktural, serta insentif kalau ada. Oleh sebab itu, sebenarnya hal tersebut bisa disiasati.
"TPP itu dibayarkan berdasarkan eselon, kalau ada insentif juga dibayarkan eselon," ucapnya.
Lanjutnya, kalau berubah pada fungsional bisa menyesuaikan, jadi kalau dulu katakan eselon II, karena pada eselon II bisa disesuaikan, tetapi harus dibicarakan dengan daerah, supaya Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda), harus sesuai supaya dibayar.(sam)
Bagikan artikel ini



