NABIRE - Bupati Kabupaten Nabire Isaias Douw, S.Sos.,MAP melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Nabire Yermias Degei, S.Pd, saat ditemui Rabu (7/3) di ruang kerjanya mengatakan, Pantai Nabire yang selama ini menjadi salah satu tempat atau tujuan obyek wisata bagi warga masyarakat Nabire maupun warga luar Nabire, yang beberapa waktu lalu sempat diperintahkan oleh Bupati untuk dikosongkan dari sejumlah Pedagang Kali Lima (PKL), dikarenakan selama ini pajak retrubusi (PAD) ke pemerintah daerah tidak ada sama sekali. Namun, setelah pertemuan Bupati Nabire dengan beberapa instansi terkait, termasuk Karang Taruna yang selama ini ikut mengelola Pantai Nabire, akhirnya disepakati mulai tanggal 5 Maret 2018, PKL-PKL yang berada di Pantai Nabire kembali diijinkan untuk berjualan dan menjalankan aktifitas seperti biasa, dengan keputusan bupati bahwa semua pajak maupun retribusi ditagih oleh DPPRD, bukan oknum. Hal ini, kata nya sesuai dengan Keputusan Bupati Nabire dan hasil rapat dengan instansi terkait, baik DPPRD, Dinas Pariwisata, Distrik Nabire, Kelurahan dan pengelola Pantai Nabire dari Karang Taruna setempat, bahwa Bupati Nabire telah memerintahkan untuk merevisi Keputusan Bupati Nabire terkait dengan ijin maupun pengelolaan Pantia Nabire yang nantinya akan ditangani langsung oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan juga DPPRD Kabupaten Nabire.“Jadi sekarang Pantai Nabire itu dikelola oleh DPPRD yang bekerjasama dengan Karang Taruna setempat, untuk mengelola secara baik sehingga ada PAD untuk daerah, selama inikan pengelolaan tidak jelas dan tidak ada PAD. Dan kedepan, Bupati Nabire juga menghimbau kepada para pedagang yang selama ini berjualan agar membayar pajak retribusi kepada dinas yang ditunjuk, yaitu DPPRD, bukan ke siapa-siapa,” ungkapnya. Terangnya, siapapun yang melakukan penagihan pajak maupun retribusi daerah selain DPPRD jangan diberikan, tetapi oknum tersebut langsung dilaporkan kepada pihak terkait dan juga pemerintah daerah, karena yang dilakukan oleh oknum tersebut dianggap telah melanggar Keputusan Bupati dan akan dipidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lanjut Kabag Humas, terkait sistim pengelolaan ‘sampah’ yang berada di aeral Pantai Nabire akan menjadi tanggung jawab bersama, baik pedangang maupun Karang Taruna dan juga para pengunjung untuk bersama-sama menjaga kebersihan Pantai Nabire.“Jadi sebelumnya memang telah ada keputusan bahwa pengelolaan sampah atau kebersihan Pantai Nabire ini menjadi tanggung jawab dari Karang Taruna, ada sekitar enam orang yang ditugaskan selama ini.  Namun, selama ini hal itu tidak berjalan maksimal, sehingga bupati memerintahkan karang taruna untuk mengelola dan membuat surat penunjukan kepada enam orang tadi untuk mengelola, yang mana gaji atau pembayaran upahnya nanti melalui mekanisme dari hasil pengelolaan Pantai Nabire baik dari pajak maupun retribusi yang didapat,” tuturnya. Bupati Nabire juga meminta kepada petugas kebersihan Pantai Nabire agar membersihkan areal Pantai Nabire tidak hanya membersihkan bagian depan Pantai Nabire saja, tetapi hingga ke pinggiran-pinggiran Pantai Nabire yang berada di bagian bibir pantai. “Jadi gajinya nanti melalui sistim pengelolaan itu tadi, ya mungkin PAD yang akan diambil oleh DPPRD itu kan yang diambil hanya sekian persen, tetapi yang lainnya itu kan dikelola oleh karang taruna, sehingga gaji petugas kebersihan itu ada disitu, dan itu perlu diatur oleh karang taruna,” pungkasnya.(cad)