NABIRE – Senin (27/7) kemarin, merupakan hari terakhir bagi KPU Kabupaten Nabire untuk menerima dokumen dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Nabire tahun 2020.

Pantauan media ini hingga sore hari, belum ada satu pun bakal pasangan calon yang datang untuk menyerahkan dokumen dukungan perbaikan. 

Hingga akhirnya, sekitar pukul 22.10 WIT bakal pasangan calon John K. Pakage, S.IP dan Sepi Madai beserta tim datang menyerahkan dokumen dukungan perbaikan.

Dokumen diterima oleh Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degei yang didampingi komisioner lainnya.

Saat penyerahan dokumen dukungan, turut juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Nabire.

Seperti diinformasikan sebelumnya, bakal pasangan calon John K. Pakage, S.IP dan Sepi Madai, jumlah pendukung bakal pasangan calon perseorangan hasil rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 7.955 orang. 

Dukungan bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan, jumlah syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 18.809, jumlah dukungan bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi di tingkat kabupaten sebanyak 7.995, jumlah kekurangan dukungan bakal pasangan calon perseorangan 10.814, jumlah dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan (2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan) yakni sebanyak 21.628, jumlah sebaran yang memenuhi syarat 11, jumlah kekurangan sebaran dukungan yang harus diperbaiki pada masa perbaikan 0.

Sekedar informasi, bakal pasangan calon perseorangan Deki Kayame, SE dan Yunus Pakopa, S.Sos, jumlah pendukung bakal pasangan calon perseorangan hasil rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 8.120 orang. 

Dukungan bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan, jumlah syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 18.809, jumlah dukungan bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi di tingkat kabupaten sebanyak 8.120, jumlah kekurangan dukungan bakal pasangan calon perseorangan 10.689, jumlah dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan (2 kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan) yakni sebanyak 21.378, jumlah sebaran yang memenuhi syarat 12, jumlah kekurangan sebaran dukungan yang harus diperbaiki pada masa perbaikan 0. (ros)