Hari Pertama, Ketua DPRD Nabire Selesaikan Dua Agenda
NABIRE – Hari pertama setelah dilantik, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Akulian Douw menyelesaikan dua a
NABIRE – Hari pertama setelah dilantik, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Akulian Douw menyelesaikan dua agenda dewan, yakni menetapkan Tata Tertib (Tatib) DPRD dan membentuk alat kelengkapan dewan.
Ketua DPRD, Akulian Douw memimpin rapat internal untuk menetapkan Tatib DPRD Kabupaten Nabire di Ruang Utama DPRD Nabire, Rabu (1/7) pembentukan alat kelengkapan dewan didampingi oleh Wakil Ketua I, Evan Robert Ibo dan Wakil Ketua II, H Moh Iskandar.
Saat membuka rapat internal, Ketua Dewan, Akulian mengatakan tata tertib dan alat kelengkapan DPRD ini perlu ditetapkan, agar lembaga DPRD berjalan lancar sesuai dengan tugas dan wewenang anggota dewan selama periode 2019-2024.
Sebelum Tatib ditetapkan, anggota dewan, Clemens Danomira meminta untuk merevisi ulang rancangan yang sudah disiapkan sebelum agar Tatib dewan dipahami dan diketahui oleh seluruh anggota dewan bacakan rancangan Tatib yang sudah ada.
Usulan tersebut langsung ditanggapi Ketua DPRD, Akulian sehingga dewan mengoreksi rancangan Tatib, pasal demi pasal, sebelum ditetapkan.
Sekretaris DPRD Nabire, Hansari, sehari sebelum pelantikan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Nabire periode 2019-2024 menjelaskan, rancangan Tatib DPRD sudah disiapkan oleh Ketua Sementara, Suyono bersama anggota sehingga pimpinan definitif DPRD Kabupaten Nabire periode 2019-2024 yang akan dilantik besok (Selasa, 30/6), tugas pertama adalah menetapkan Tatib DPRD dan menetapkan alat kelengkapan DPRD.
Usai merevisi dan mengoreksi rancangan Tatib, Ketua DPRD menetapkan Tatib dewan sebagai produk hukum pertama dari pimpinan definitif DPRD Kabupaten Nabire.
Penetapan Tatib DPRD ini agak terlambat seiring dengan terlambatnya pelantikan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Nabire.
Sebab, kata Sekwan Hansari, pimpinan sementara tidak bisa menetapkan Tatib dewan, hanya bisa oleh pimpinan definitif.
Usai menetapkan Tatib DPRD, Ketua Dewan, Akulian melanjutkan dengan agenda pembentukan alat kelengkapan dewan.
Agenda kedua ini dipandu, Wakil Ketua II, H Moh Iskandar.
Alat kelengkapan dewan disusun yakni Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Badan Anggaran (Bangar), Badan Musyawarah (Bamus) dan komisi.
Pembentukan alat kelengkapan dewan, Bamus dan Bangar, diketuai oleh pimpinan definitif sehingga anggota dewan saat membentuk Bamus dan Bangar, setiap fraksi hanya mengajukan nama anggota.
Sedangkan calon nama ketua dan anggota BK dan Bapemperda DPRD Kabupaten Nabire, nama diusulkan melalui melalui fraksi.(ans)
Bagikan artikel ini



