Hari ini PSU Lima TPS di Nabire
NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS), hari ini (Selasa, 3 Desember 2024), diantaranya di TPS 7 Oyehe, TPS 12 Karang Mulia, TPS 9 Karang Tumaritis, TPS 9 dan TPS 11 Siriwini.

NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS), hari ini (Selasa, 3 Desember 2024), diantaranya di TPS 7 Oyehe, TPS 12 Karang Mulia, TPS 9 Karang Tumaritis, TPS 9 dan TPS 11 Siriwini.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Kabupaten Nabire, Sarlota Nelcy Martha Wartanoy dalam wawancaranya kepada media, di kantor KPU Nabire, Senin (2/11/2024).
“Dilakukannya PSU dikarenakan adanya kejadian-kejadian yang sudah dikaji oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sehingga Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi untuk melakukan PSU di 5 TPS ini,” katanya.
Data yang diterima media ini, untuk rincian PSU di Kabupaten Nabire, diantaranya untuk TPS 7 Oyehe yang PSU Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur (PGWG) jumlah DPT + 2,5% = 499. Di TPS 12 Karang Mulia yang PSU PGWG dan Pemilihan Bupati Wakil Bupati (PBWB) jumlah DPT + 2,5% = 465.
Selanjutnya, di TPS 9 Karang Tumaritis yang PSU PGWG dan PBWB jumlah DPT + 25% = 327 dan di TPS 9 Siriwini yang PSU PBWB jumlah DPT + 2,5% = 614. Berikutnya, di TPS 11 Siriwini yang PSU PGWG dan PBWB jumlah DPT + 2,5% = 462, dengan total jumlah susulan PGWG sebanyak 1.753 lembar dan PSU PBWB sebanyak 1.868 lembar.
"Kami KPU Kabupaten Nabire sudah mempersiapkan semuanya, termasuk surat suara dan kelengkapan TPS dan besok jam 8 pagi tanggal 3 Desember 2024, kami akan melakukan PSU di 5 TPS ini," ujar Ketua KPU Nabire.

Sarlota menanyakan perihal PSU ulang kepada KPPS, kenapa sampai bisa ada rekomendasi dari Bawaslu, diantara KPPS mengatakan bahwa ini terjadi dikarenakan Pengawas di TPS menyampaikan kepada mereka untuk membagikan surat suara sisa kepada masing-masing saksi untuk dibagikan.
"Tetapi sesuai aturan itukan tidak boleh, sehingga karena membagikan surat suara sisa dan ini tidak boleh, jadi dilakukannya PSU," ungkapnya.(edi)
Bagikan artikel ini



