NABIRE – KPU Kabupaten Nabire akan menggelar rapat koordinasi (Rakor), Selasa (29/9) pukul 10.00 WIT pagi ini di RM Sari Kuring.

Dalam agenda ini akan dilakukan koordinasi terkait tata cara kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020.

Data yang didapat media ini, dalam Rakor hari ini, akan disampaikan sejumlah produk hukum dalam hal ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru.

Diantaranya, PKPU nomor 4 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam PKPU nomor 11 tahun 2020 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.

Dan juga PKPU nomor 6 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 dan perubahan kedua dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

Sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2020, ada sejumlah metode kampanye yang digunakan, pasal 57 menjelaskan hal itu.

Metode kampanye bisa dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam ketentuan baru, definisi dari kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota.

Hal ini seperti diatur pada pasal 1 angka 15 PKPU nomor 11 tahun 2020. 

Definisi media social, merupakan platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas.

Hal ini seperti tertuang pada pasal 1 angka 28 PKPU nomor 11 tahun 2020.

Definisi Media Dalam Jaringan (Media Daring) adalah segala bentuk platform media dalam jaringan internet atau online yang memiliki tautan, konten aktual secara multimedia, atau fasilitasi pertemuan virtual dengan menggunakan teknologi informasi.

Hal ini seperti termuat pada pasal 1 angka 28A PKPU nomor 11 tahun 2020.

Definisi Iklan Kampanye di Media Sosial, penyampaian pesan Kampanye melalui media sosial yang dibiayai oleh Paslon, seperti diatur pada pasal 1 angka 24A PKPU nomor 11 tahun 2020.

Dan definisi Iklan Kampanye di Media Daring adalah  penyampaian pesan Kampanye melalui media daring yang dibiayai oleh Paslon, seperti diatur dalam pasal 1 angka 24B PKPU nomor 11 tahun 2020. 

Pahami dan Sosialisasi Kembali PKPU 13 Tahun 2020 Tahapan Pemilihan 2020 saat ini telah memasuki masa kampanye.

Seperti tahapan sebelumnya, tahapan ini juga penting dan harus diikuti oleh pemahaman yang baik dari semua pihak, khususnya penyelenggara akan aturan yang baru direvisi dan juga berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan. 

Berangkat dari hal tersebut, pada Sabtu (26/9/2020) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar sosialisasi Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Webinar ini turut mengundang KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Membuka jalannya kegiatan, Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengajak seluruh jajaran penyelenggara untuk memahami kembali dan mengikuti ketentuan baru dalam PKPU 13 Tahun 2020.

"Sudah ada PKPU 11,12, dan 13.

Ikuti acara ini dengan seksama kemudian bapak/ibu sekalian lakukan sosialisasi kepada stakeholder lain tidak hanya kepada calon saja," ujar Ilham.

Sementara itu Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan perbedaan ketentuan baru yang terdapat dalam PKPU yang baru disahkan tersebut.

Secara umum dalam PKPU 13 ini, KPU berupaya untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam mengurangi pertemuan tatap muka atau lebih mengutamakan proses kampanye melalui basis media sosial atau daring. 

"Kampanye pada masa pandemi Covid-19, pertemuan terbatas dilaksanakan di dalam gedung, diutamakan melalui media sosial atau media daring, dalam hal tidak memungkinkan melalui media daring maka peserta dibatasi paling banyak 50 orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," papar Dewa.

Diketentuan lain, Dewa juga menyampaikan hal baru pada debat publik yakni diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung.

"Kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19 masuk dalam salah satu materi debat," sambung Dewa. 

Di PKPU 13 juga disampaikan Dewa, bahwa KPU dengan tegas melarang sejumlah kegiatan kampanye yaitu rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah dan peringatan hari ulang tahun partai politik.

Sanksi yang diberikan bagi pelanggar juga beragam mulai dari sanksi tertulis sampai penghentian dan pembubaran kegiatan berdasarkan koordinasi Bawaslu.

Kegiatan sosialisasi turut diikuti Anggota KPU RI, Viryan dan Evi Novida Ginting Manik.

Deputi Bidang Teknis KPU RI, Eberta Kawima serta Kepala Biro Teknis dan Hupmas Nur Syarifah. (ros)