Gubernur Tolak Pemekaran Wilayah di Papua
Jayapura,- Gubernur Papua Lukas Enembe menolak pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) diseluruh wilayah Papua. alasan penolakan tersebut karena rakyat Papua tidak membutuhkan Pemekaran di Papua. Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Papua Sendius Wonda,SH,M.Si, dalam pr
Bagikan
Jayapura,- Gubernur Papua Lukas Enembe menolak pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) diseluruh wilayah Papua. alasan penolakan tersebut karena rakyat Papua tidak membutuhkan Pemekaran di Papua. Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Papua Sendius Wonda,SH,M.Si, dalam press release yang dikirim semalam, mengatakan terkait dengan proses pemekaran Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ada di komisi III DPR RI, maka pada tanggal 2 Oktober 2013, Komisi II DPR RI mengundang Gubernur Papua untuk menselaraskan semua usulan DOB yang ada di komisi II DPR RI tersebut.
Diketahui jumlah DOB yang telah diusulkan sebelum lukas Enembe menjadi Gubernur Papua terdiri dari 20 calon Kabupaten DOB dan 2 Kota DOB yang sudah masuk dalam Komisi II DPR RI adalah Kabupaten Giriminawa, Kabupaten Ketemban, Kabupaten Mamberamo Hulu, Kabupaten Admi Korobai, Kabupaten Muara Duguel, Kabupaten Puncak Trikora, Kabupaten Mimika Timur, Kabupaten Mimika Barat, Kabupaten Ghudumi Sisare, Kabupaten Numfor, Kabupaten Napa Swandiwe, Kabupaten baliem Center, Kabupaten Yamo, Kabupaten Kembu, Kabupaten Pegunungan Seir/Eroma, Kabupaten Yalimek, Kabupaten Yapen Barat Utara, Kabupaten Yapen timur, Kabupaten Fufaer, Kabupaten Bogoga, Kota lembah Baliem dan Kota Merauke, melalui SK DPRP Nomor 135/KEP-DPRP-20/2012. Gubernur tidak ingin melanggar mekanisme, karena semua pembentukan pemekaran kabupaten/kota harus melalui tahapa-tahpan yang berlaku. Salah satunya proses pemekaran harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari DPRD, Bupati/Wali kota, Dewan Perwakilan rakyat Papua. “Gubernur merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah, maka pemerintah Pusat dan komisi terkait bila syarat-sayarat yang dimaksud tidak memenuhi maka sebaiknya DPR RI menolak dan mengembalikan ke daerah untuk memenuhi prosedur atau persyaratan tersebut, karena dari sekian DOB dari Papua yang masuk dalam Komisi II DPR RI sebagian lompat tanpa mendapatkan persetujuan dan Rekomendasi DPRP dan Gubernur Papua,”jelasnya. Hal Inikan merupakan salah satu bentuk arogansi dari pemerintah puasat yang tidak menghargai pemerintah di daerah, sehingga penerintah di daerah menjadi tidak berwibawah. Tentunya agar saling menghargai, maka sebaiknya segala macam bentuk pemekaran harus dikembalikan sesuai mekanisme serta prosedur undang-undang pemerintahan RI yang berlaku. Dengan demikian, terkait dengan pembentukan provinsi DOB diseluruh Papua dengan tegas kami menolak. Sebab DPRP dan Gubernur Definitif Papua tidak memberikan rekomendasi satupun untuk memekaran provinsi menjadi tiga atau 10 diatas Tanah Papua, karena Provinsi Papua dan Papua Barat sudah cukup. “Argumentasinya adalah Orang Papua asli itu sangat sedikit buat provinsi banyak di atas tanah Papua siapa yang mau isi atau siapa yang akan di pekerjakan, hal ini merupakan masalah besar dengan jumlah pemekaran yang sedang dirancang tidak sesuai dengan jumlah penduduk yang ada di Papua,”terangnya. Pasalnya, untuk mengisi daerah otonom baru itu tidak asal duduk atau menempatkan orang. Karena Republik yang besar ini ada aturan birokrasi yang baku mengaturnya, sehingga tidak perlu ada pemekaran dan tidak perlu dilakukan pemekaran provinsi di Papua saat ini.
Bagikan artikel ini



