Gubernur Papua: Tugas Berat Bagi Bupati/Walikota se Papua
JAYAPURA – Pemerintah Propinsi Papua, melalui Sekretariat Daerah (Sekdaprov) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) se Propinsi
Bagikan
JAYAPURA – Pemerintah Propinsi Papua, melalui Sekretariat Daerah (Sekdaprov) menggelar
Rapat Kerja Daerah (Rakerda) se Propinsi Papua, pada hari Rabu dan Kamis,
tanggal 7 hingga 8 Feburwari 2018, bertempat
di Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Jayapura. Kegiatan Pemprov Papua sebagai forum tertinggi itu, ikut dihadiri para Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Wakil Walikota, pimpinan SKPD atau OPD di setiap kabupaten dan
kotamadya, Forkompida Propinsi Papua, para perwira tinggi TNI dan Polri se
Papua. Rakerda se Papua itu dibuka langsung Gubernur Lukas Enembe, SIP, MH, dengan ditandai pemukulan
tifa. Sebelum memasuki sambutan, terlebih dahulu Gubernur memaparkan, bahwa
tugas berat sebagai Pekerjaan Rumah (PR) bagi bupati/wakikota dan wakil
bupati/wakil walikota untuk turut mendukung dan bekerja keras serta bertanggung
jawab dalam menjalankan roda pemerintahan dalam pembangunan masyrakatan di
daerah. Hak itu, tentunya pekerjaan yang tidak mudah dan berat, menurut Gubernur Enembe, namun kita dapat melaksanakannya sesuai dengan
petunjuk dan berdasarkan undang-undang
yang berlaku. Agenda rapat tertinggi dalam Rakerda se Papua itu para Bupati dan
Wakil Bupati termasuk Walikota bersama
Dewan Perwakilan Rakyat di daerah (DPRD), DPRP dan Majelis Rakyat Papua
tentunya akan bertanggung jawab terhadap tugas dan agenda penting. Gubernur Papua dalam rapat tersebut menugaskan, terkait beberap hal diantaranya terkait
penyerahan SK pelimpahan status kepegawaian guru atau tenaga kependidikan dari
Gubernur kepada perwakilan guru. Penyerahan penghargaan kinerja penyelengaraan
Pemda predikat sangat tinggi pada 6 kabupaten dan satu kota tahun 2016 dan
pencanangan hari jadi Propinsi Papua pada 27 Desember 1949. Talking poin Gubernur Papua Lukas Enembe itu diantaranya, penyelenggaraan pemerintahan,
progres program Papua Bangkit Mandiri dan Sejahtera yang dimulai tahun 2013 –
2018. Insfrastruktur bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan melalui
program Gerbangmashasrat Papua KPS, prospek PON ke-20 tahun 2020.
Penandatanganan fakta integritas Perdasi Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan
produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Pendataan jumlah orang
asli Papua. Paparan kedua, disampaikan Ketua KPK RI diwakili Kejaksaan Tinggi Jayapura Papua tentang
pencegahan korupsi, permasalahan dan solusi penempatan pejabat tinggi antara
kewenangan kepala daerah dan UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN. Sedangkan paparan yang ketiga disampaikan Kapolda Papua. Aksi nyata Polda Papua dalam menjaga
Kamtibmas dan Pilkada tahun 2018 di Propinsi Papua dengan cara dan metode secara
damai, tak ada lagi pertumpahan darah dan konflik. Dukungan TNI dalam mendukung Polri guna menjaga Kamtibmas dan Pilkada tahun 2018 di Propinsi
Papua disampaikan Pangdam XVII Cendrewasih. Tugas dan wewenang Kajati dalam
menangani kasus korupsi di Papua oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Papua. Pelaksanaan kegiatan pembangunan tim penggerak PKK Propinsi Papua tahun 2013 – 2017 oleh
Ketua PKK Propinsi Papua. Kamis tanggal 8 Feburwari 2018 yang merupakan paparan
yang keempat, penyelenggaraan pemerintahan di Papua dalam presfektif
Kemendangri oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dalam bentuk diskusi
panel, dimana Sekda Propinsi menjadi modelator. Terkait, persiapaan Pilkada
2018 dan penguatan UU Nomor 21 Tahun 2001, peran gubernur sebagai wakil
pemerintah di daerah dan dana desa, termasuk beberapa hal sempat terkemukan
dalam kesempatan itu, seperti menyangkut Perdasus 25/2013 yang diubah dengan
Perdasus 13/2016 tentang alokasi dan pembagian penerimaan dan pengelolaan dana
Otonomi Khusus (Otsus) 80 persen ke kabupaten dan kota. Di bidang pendidikan,
kesehatan, ekonomi kemasyarakatan dan infrastruktur tahun 2013 – 2018.
Inprementasi program bersama Gerbanmashasrat Papua, Kartu Papua Sehat
(KPS).(don)
Bagikan artikel ini



