JAYAPURA – Pemerintah Propinsi Papua, melalui Sekretariat Daerah (Sekdaprov) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) se Propinsi Papua, pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 7 hingga 8 Feburwari 2018, bertempat  di Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Jayapura. Kegiatan Pemprov Papua sebagai forum tertinggi itu, ikut dihadiri para Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, pimpinan SKPD atau OPD di setiap kabupaten dan kotamadya, Forkompida Propinsi Papua, para perwira tinggi TNI dan Polri se Papua. Rakerda se Papua itu dibuka langsung Gubernur Lukas Enembe, SIP, MH, dengan ditandai pemukulan tifa. Sebelum memasuki sambutan, terlebih dahulu Gubernur memaparkan, bahwa tugas berat sebagai Pekerjaan Rumah (PR) bagi bupati/wakikota dan wakil bupati/wakil walikota untuk turut mendukung dan bekerja keras serta bertanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan dalam pembangunan masyrakatan di daerah. Hak  itu, tentunya pekerjaan yang tidak mudah dan berat, menurut Gubernur Enembe, namun kita dapat melaksanakannya sesuai dengan petunjuk  dan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Agenda rapat tertinggi dalam Rakerda se Papua itu para Bupati dan Wakil Bupati termasuk Walikota  bersama Dewan Perwakilan Rakyat di daerah (DPRD), DPRP dan Majelis Rakyat Papua tentunya akan bertanggung jawab terhadap tugas dan agenda penting. Gubernur Papua dalam rapat tersebut menugaskan, terkait beberap hal diantaranya terkait penyerahan SK pelimpahan status kepegawaian guru atau tenaga kependidikan dari Gubernur kepada perwakilan guru. Penyerahan penghargaan kinerja penyelengaraan Pemda predikat sangat tinggi pada 6 kabupaten dan satu kota tahun 2016 dan pencanangan hari jadi Propinsi Papua pada 27 Desember 1949. Talking poin Gubernur Papua Lukas Enembe itu diantaranya, penyelenggaraan pemerintahan, progres program Papua Bangkit Mandiri dan Sejahtera yang dimulai tahun 2013 – 2018. Insfrastruktur bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan melalui program Gerbangmashasrat Papua KPS, prospek PON ke-20 tahun 2020. Penandatanganan fakta integritas Perdasi Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. Pendataan jumlah orang asli Papua. Paparan kedua, disampaikan Ketua KPK RI diwakili Kejaksaan Tinggi Jayapura Papua tentang pencegahan korupsi, permasalahan dan solusi penempatan pejabat tinggi antara kewenangan kepala daerah dan UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN. Sedangkan paparan yang ketiga disampaikan Kapolda Papua. Aksi nyata Polda Papua dalam menjaga Kamtibmas dan Pilkada tahun 2018 di Propinsi Papua dengan cara dan metode secara damai, tak ada lagi pertumpahan darah dan konflik. Dukungan TNI dalam mendukung Polri guna menjaga Kamtibmas dan Pilkada tahun 2018 di Propinsi Papua disampaikan Pangdam XVII Cendrewasih. Tugas dan wewenang Kajati dalam menangani kasus korupsi di Papua oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Propinsi Papua. Pelaksanaan kegiatan pembangunan tim penggerak PKK Propinsi Papua tahun 2013 – 2017 oleh Ketua PKK Propinsi Papua. Kamis tanggal 8 Feburwari 2018 yang merupakan paparan yang keempat, penyelenggaraan pemerintahan di Papua dalam presfektif Kemendangri oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dalam bentuk diskusi panel, dimana Sekda Propinsi menjadi modelator. Terkait, persiapaan Pilkada 2018 dan penguatan UU Nomor 21 Tahun 2001, peran gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah dan dana desa, termasuk beberapa hal sempat terkemukan dalam kesempatan itu, seperti menyangkut Perdasus 25/2013 yang diubah dengan Perdasus 13/2016 tentang alokasi dan pembagian penerimaan dan pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) 80 persen ke kabupaten dan kota. Di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi kemasyarakatan dan infrastruktur tahun 2013 – 2018. Inprementasi program bersama Gerbanmashasrat Papua, Kartu Papua Sehat (KPS).(don)