NABIRE - Usai disahkannya Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal di Papua, legislator Papua mengusulkan dan meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap bulan dapat jatah pangan lokal. Hal ini seperti disampaikan anggota DPR Papua John NR Gobai, kepada media ini Jumat (03/04/2019) petang kemarin. Melalui rilisnya, John berpendapat pangan lokal adalah pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat secara turun temurun. Pangan lokal meliputi umbi umbian, sayur, ikan dan hewan. Pangan lokal dapat digolongkan Pangan Segar dan Pangan Olahan.Untuk itu, ada beberapa progress yang mungkin diakumulasi didalamnya seperti melalui, program pertama Respek dan program pengembangan lainnya yang ada ditingkat provinsi hingga kampung, dimana ada muatan pangan lokal. John menilai, Respek yang merupakan pengembangan dari pembangunan dan pengembangan kampung, karena masyarakat asli lebih banyak tinggal di kampung. Oleh karena itu, dalam hal pangan dengan dana Respek harus ada program membangun lumbung pangan kampung, program cetak sawah oleh TNI diganti dengan program tanam sagu dan ubi atau keladi. "Bila perlu Pemprov harus minta pusat batasi Raskin untuk Papua," ketusnya. Dimuat itu, Pemprov dan Pemkab/Kota juga dapat mewajibkan semua rumah makan dan resto untuk menyajikan pangan lokal serta dalam acara-acara pemerintahan dan swasta juga wajib menyajikan pangan lokal, yang produknya wajib dibeli pada Pasar Mama Papua atau Koperasi SOLPAP serta BUMD Pangan Lokal.Dalam perlindungan pangan lokal juga perlu dilarang adanya beras Raskin dikirim ke Papua, pembukaan lahan sawit dan penebangan hutan, pada lahan lumbung pangan rakyat adanya motor dan mobil yang menjual bebas pangan lokal di lorong lorong kota serta komplek-komplek perumahan kota kemudian peranan itu dimainkan oleh Solpap melalui salesnya, yang fasilitasnya wajib disediakan oleh pemerintah.Dalam hal pangan perlu juga didorong dipikirkan adanya BUMD atau Koperasi SOLPAP dijadikan tempat menampung, artinya pangan lokal rakyat dibeli dan dijual oleh BUMD atau koperasi Solpap supaya rakyat tidak harus duduk berjam-jam di pasar atau dipinggir jalan.Pangan lokal itu bisa diwajibkn sebagai jatah bulanan para ASN di Papua juga diambil oleh hotel-hotel dan resto serta perusahaan di Papua ini harus dengan keputusan gubernur. “Pangan lokal dibeli dari yang ditampung melalui BUMD atau koperasi Solpap, darimana dananya BUMD atau koperasi ya dana Otsus,” katanya seraya menambahkan, semua pengaturan ini sebaiknya diatur dalam sebuah regulasi daerah sebagai turunan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan.(wan)