NABIRE - Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Perdagangan mencatatkan pencapaian gemilang dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hanya dalam kurun waktu 46 hari, atau terhitung sejak 1 November 2025, pemungutan retribusi melalui pelabelan Minuman Beralkohol (Mihol) telah berhasil menyumbang angka fantastis sebesar Rp1,32 miliar ke kas daerah.

Langkah strategis ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2025. Perbup tersebut menjadi instrumen utama bagi pemerintah daerah untuk menata sekaligus menertibkan peredaran minuman beralkohol di wilayah Nabire agar lebih terkontrol dan transparan secara administratif.

Kebijakan ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2013. 

Dengan sinergi aturan ini, Pemkab Nabire memiliki payung hukum yang kokoh untuk melakukan pengawasan dan pengendalian ketat terhadap komoditas sensitif tersebut.

Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Perdagangan Nabire, Yullius Wopairi, S.Sos, saat ditemui media ini di halaman Kantor Dinas perdagangan Kabupaten Nabire, Rabu (17/12/2025), menjelaskan label daerah tersebut bukan sekadar stiker formalitas. 

Terangnya, label ini berfungsi sebagai bukti pembayaran retribusi dengan tarif yang bervariasi, yakni Rp4.000 untuk minuman golongan A serta Rp2.000 untuk minuman golongan B dan C yang ditempelkan pada setiap botol.

Pencapaian angka Rp1,32 miliar ini merupakan hasil kolaborasi aktif antara pemerintah daerah dengan distributor minuman beralkohol. Yullius optimistis bahwa tren positif ini akan terus meningkat, mengingat antusiasme pemasangan label oleh pelaku usaha menunjukkan kepatuhan yang cukup tinggi terhadap aturan baru tersebut.

Menyikapi potensi peredaran minuman ilegal, Dinas Perdagangan bersama Satpol PP Setda Nabire berkomitmen memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk Kabupaten Nabire. Peran serta masyarakat sangat diharapkan untuk melaporkan jika menemukan adanya pasokan minuman yang masuk secara ilegal atau tanpa label resmi pemerintah daerah.

Langkah antisipasi ini menjadi sangat krusial menjelang perayaan natal dan tahun baru, di mana permintaan pasar biasanya melonjak tajam. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang cenderung tidak terkontrol, tahun ini tim gabungan akan turun langsung melakukan operasi lapangan guna memastikan seluruh minuman yang beredar adalah legal.

Berdasarkan pemantauan hingga saat ini, tim belum menemukan adanya peredaran Mikol ilegal di pasaran. Dengan sisa waktu yang ada, dinas perdagangan menargetkan perolehan PAD dari sektor ini mampu menembus angka Rp2 miliar pada akhir Desember 2025, demi mendukung pembangunan di Kabupaten Nabire.(amd)