Gaji ASN Nabire BerNIP Bodong Akan Dihentikan Bulan Depan
NABIRE | PAPUAPOS NABIRE – Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos, M.Si menegaskan jika pada bulan Agustus 2022 mendatang, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) ‘bodong’ akan diberhentikan. Hal ini ditegaskan Bupati Mesak Magai kepada Papuapos Nabire melalui sambungan telepon, Sabtu (23/7/22) tadi malam.

NABIRE | PAPUAPOS NABIRE – Bupati Nabire, Mesak Magai, S.Sos, M.Si menegaskan jika pada bulan Agustus 2022 mendatang, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) ‘bodong’ akan diberhentikan. Hal ini ditegaskan Bupati Mesak Magai kepada Papuapos Nabire melalui sambungan telepon, Sabtu (23/7/22) tadi malam.
Terkait dengan keputusan itu, lanjut Bupati Mesak, bagi mereka yang merasa dirugikan dipersilahkan membuat laporan kepada pihak berwajib agar Kepala BKPSDM dan Bupati Nabire yang menjabat saat itu untuk bertanggung jawab.
“Silahkan Bupati Nabire yang menjabat saat itu, Isaias Douw dan Kepala BKPSDM yang menjabat saat itu, Sem Warijo yang akan bertanggung jawab dengan persoalan itu,” kata Bupati Mesak Magai.
Lebih lanjut dikatakan Bupati Nabire, Mesak Magai, ASN berNIP ‘bodong’ yang berjumlah 200an orang lebih. Mereka itu, kata Bupati Mesak, bulan depan tidak akan dibayarkan (dihentikan) gajinya.
“Bukan saya tidak bayar gaji, tetapi BPK menilai bahwa atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Nabire itu mengakibatkan kerugian negara, maka kita akan hentikan gaji,” tambahnya.
Karena kelompok pegawai tersebut, lanjut Bupati Mesak, tidak akan naik pangkat seumur hidup. Dan mereka tidak ada batas waktunya untuk pensiun. (ros)
Bagikan artikel ini



