NABIRE – Tidak terima dengan adanya informasi gaji bulan Agustus para guru P3K tingkat SD dan SMP/MTs di Kabupaten Nabire dipending, sebanyak 286 tenaga guru P3K temui Kepala Dinas Pendidikan dan Sekda Kabupaten Nabire.

Para guru P3K ini sejak Jumat (11/8/23) di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire dan ingin bertemu langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Dra. Dina Pidjer. Namun lewat beberapa jam kemudian, 286 guru P3K ini diarahkan untuk menuju Kantor Bupati Nabire. Bertemu dengan Sekda Nabire, Pieter Erari, SE, M.Si bersama Kepala Dinas Pendidikan, Dra. Dina Pidjer di aula pertemuan Setda Nabire.

”Kehadiran kami ke bapak Sekda dan ibu kepala dinas sesungguhnya ingin meminta kejelasan dan alasan kenapa gaji kami bulan Agustus dipending. Apabila gaji kami para guru kontrak dipending, kami juga meminta solusinya secara langsung dari Bapak Sekda dan ibu kepala dinas. Sebab gaji merupakan hak kami yang dapat menunjang dan menjawab kebutuhan hidup keluarga kami,” kata para tenaga guru P3K di hadapan Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan Nabire.

Sekda Nabire, Pieter Erari, menjelaskan, gaji para guru P3K dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan disiapkan gaji itu hingga bulan Juli saja. Katanya, selama ini terjadi miskomunikasi antara Kementerian Keuangan RI dan Pemkab Nabire. Sehingga belum lama ini Pemkab Nabire melalui Bupati, Sekda, Kepala BPKAD dan Bappeda ke Jakarta bertemua Kementerian Keungan RI untuk meluruskan hal ini.

Lanjutnya, menyangkut gaji guru P3K Kabupaten Nabire harus dihitung lagi dari bulan Agustus hingga Desember 2023. Dan setelah adanya penyesuaian secara langsung hak para tenaga guru P3K sebanyak 286 orang bisa dibayarkan.

“Pemerintah daerah meminta para guru P3K agar tetap bersabar dan akan dibayar gaji bulan Agustus pada tanggal 30 Agustus 2023,” janji Pieter Erari di hadapan 286 tenaga guru P3K tingkat SD dan SMP/MTs yang hadir pada saat itu.

Setelah mendengarkan jawaban Sekda, para guru P3K ini langsung diam dan melalukan dialog dengan Sekda. Para guru P3K ini meminta agar janji pembayaran gaji mereka tidak lewat dari tanggal 30 Agustus sesuai janji Sekda. (des)