NABIRE - Forum koordinasi strategis percepatan pembangunan Papua, penguatan implementasi kebijakan Otsus Papua dalam rangka mewujudkan Papua yang lebih sejahtera, yang digelar di Mimika pada Senin (11/5/26), diinisiasi oleh Asosiasi Kepala Daerah (Kada) Provinsi Setanah Papua di bawah kepimpinan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, selaku Ketua Asosiasi Kepala Daerah Provinsi Tanah Papua. Hal ini sebagai bentuk komitmen kolektif untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam mengawal implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua secara lebih efektif, terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Demikian dikatakan ketua panitia forum yang juga Sekda Provinsi Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, saat menyampaikan laporannya pada pembukaan forum tersebut.

Dikatakan, forum ini dilaksanakan dalam momentum yang sangat strategis. Terutama setelah pemerintah pusat meningkatkan alokasi dana Otsus Papua tahun anggaran 2026 menjadi 12,69 triliun sebagai bagian dari komitmen nasional mempercepat pembangunan di tanah Papua.

Karena itu, Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua memandang perlu adanya forum bersama yang tidak hanya membahas aspek kebijakan. Tetapi juga memastikan adanya penguatan koordinasi lintas pemerintah dan penguatan tata kelola dana Otsus secara pruden, akuntabel, dan tepat sasaran.

Lanjutnya, kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari dengan pembagian fokus yang saling terintegrasi. Hari pertama difokuskan pada pertemuan level pimpinan yang akan menghadirkan kementerian lembaga, gubernur, DPRP, MRP, BP3OKP, serta para pengambil kebijakan strategis setanah Papua.

Pembahasan pada hari pertama meliputi implementasi Otonomi Khusus Papua pasca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, grand desain pembangunan Papua, arah kebijakan dana Otsus tahun 2026, penguatan peran BP3OKP dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua serta evaluasi implementasi dana Otsus dari perspektif daerah.

Pada hari kedua, kegiatan difokuskan pada pendalaman teknis bersama perangkat daerah dari 6 provinsi dan 42 kabupaten kota se-Tanah Papua. Khususnya terkait optimalisasi implementasi kebijakan dana Otsus, konsistensi perencanaan dan penganggaran, penguatan monitoring dan evaluasi interoperabilitas SPPP, SIPD dan SIKD serta penguatan tata kelola dana Otsus melalui pembahasan.

“Mungkin kita akan mempertimbangkan untuk dilakukannya revisi PMK nomor 33 tahun 2024,” tuturnya. (ppn)