NABIRE – Dalam waktu dekat akan segera dibentuk Forum Komunikasi Pejuang Provinsi Papua Tengah. Maksud dan tujuan deklarasi forum ini, pertama, sebagai wadah representasi dan komunikatif serta bermitra dengan pemerintah. Kedua, sebagai pengawal Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Tengah. Ketiga, sebagai fungsi kontrol dalam pelaksanaan pembangunan di DOB sesuai dengan tujuan pemekaran.

Hal ini seperti ditegaskan oleh Deklarator dan Tim Komite Realisasai dan Reaktivitasi Provinsi Papua Tengah, Drs. Anselmus Petrus Youw, M.Si kepada media ini, Kamis (20/4/23).

Kata AP. Youw, dirinya selaku deklarator dan tim komite realisasai dan reaktivisasi sebagai bagian yang terpisahkan dengan sebuah proses perjuangan yang panjang Daerah Otonom Baru (DOB) merasa penting untuk terlibat dalam pelaksanaan pembangunan. Terutama dalam pengisian MRP dan DPRP Papua Tengah. Agar personil yang diisi dalam MRP dan DPRP ini benar-benar orang yang bekompeten. Terutama mereka yang mengerti tentang tujuan pemekaran serta mereka yang andil dalam proses pemekaran.

“Untuk itu kami mohon kepada semua pihak, terutama kepada penyelenggara untuk memberikan kesemaptan kepada deklarator dan tim guna menunjuk dan memverifikasi personil yang layak duduk sebagai anggota DPR-PT dan MRP-PT,” ujarnya.

Lebih lanjut dipaparkan AP Youw, perjuangan DOB Papua Tengah yang dimulai dengan deklarasi pada tahun 2003 oleh deklarator Drs. AP Youw, M.Si, pada apel pemuda se-Tanah Papua di Nabire. Saat itu dihadiri oleh para bupati dan para ketua DPRD se-Tanah Papua. Pada deklarasi tersebut, Nabire ditetapkan sebagai Ibukota Provinsi Papua Tengah.

Kemudian, guna melanjutkan perjuangan kehadiran Provinsi Papua Tengah, Drs. AP Youw, M.Si mengundang para bupati dan para ketua DPRD serta tokoh masyarakat se-wilauah cakupan Papua Tengah dan mengadakan pertemuana akbar pada tanggal 31 Agustus 2006 di guest house Nabire. Pada pertemuan itu dibentuk Tim Komite Realisasi dan Reaktivisasi Provinsi Papua Tengah sebagai wadah representative guna perjuangan DOB Papua Tengah.

Lanjut AP Youw, tim selanjutnya melakukan langkah-langkah perjuangan. Baik itu konsolidasi para tokoh di wilayah Papua Tengah dan juga melakukan loby ketingkat pusat. Baik itu di Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi II DPR-RI.

Perjuangan kehadiran Provinsi Papua Tengah ini mengalami banyak tantangan baik di internal Provinsi Papua Tengah juga dari pemerintah pusat, banyak tenaga, waktu, dan biaya yang dikorbankan. Banyak juga orang menolak, bahkan menantang kehadiran Provinsi Papua Tengah. Ada yang apatis, dan ada juga yang mengatakan bahwa perjuangan itu mimpi di siang bolong. Dan banyak juga yang tidak yakin terbentuknya DOB Provinsi Papua Tengah.

Namun hal itu tidak menurunkan semangat tim dan tim dalam memperjuangkan kehadiran Provinsi Papua Tengah. Perjuangan kehadiran Papua Tengah ini sudah mendapatkan hasil yang maksimal dengan adanya AMPRES dan SUSPRES yang ditetapkan oleh Presiden SBY ketika itu. Namun karena gubernur dan MRP tidak setuju dan menghadap presiden maka AMPRES tersebut tidak diajukan oleh Kemendagri kepada Komisi II untuk ditetapkan sebagai sebuah undang undang.

“Kini kita bersyukur bersama bahwa pada tanggal 30 Juni 2022 DPR-RI telah menetapkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2022. Dan undan undang tersebut telah dioperasionalkan dengan menetapkan Penjabat Gubernur dan perangkatnya. Untuk itu saya deklarator dan Tim Komite Realisasi dan Reaktivisasi Provinsi Papua Tengah mengajak semua pihak untuk saling mendukung guna terlaksananya tujuan pemekaran yaitu kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah Papua Tengah,” tutur Drs. Anselmus Petrus Youw, M.Si. (ros)