Eksekutif Pilih Jalan Sendiri Bahas APBD Perubahan 2020, Sambena Inggeruhi Nyatakan Ilegal
NABIRE – Kendati ada aturan main yang berlaku terkait pedoman penyusunan Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang mewajibkan peme
NABIRE – Kendati ada aturan main yang berlaku terkait pedoman penyusunan Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang mewajibkan pemerintahan di daerah untuk dilaksanakan, namun yang terjadi di Kabupaten Nabire tahun ini lain cerita.
Pihak eksekutif mengkesampingkan legislatif dalam pembahasan APBD Perubahan tahun 2020.
Lantaran itu anggota DPRD Kabupaten Nabire dari Fraksi Nabire Bersatu, Sambena Inggeruhi, nyatakan Ilegal.
Pasalnya APBD Perubahan dilaksanakan secara sepihak dan langkah yang ditempuh pihak eksekutif dalam proses pembahasan pun sangat berbenturan dengan peraturan yang berlaku.
Inggeruhi mengatakan, selama ini pihak legislatif menunggu materi APBD Perubahan, namun belum juga diserahkan kepada lembaga legislatif untuk dibahas.
Padahal pihak legislatif telah melayangkan surat permintaan materi APBD Perubahan tahun 2020, tertanggal 5 November 2020.
Namun tak digubris oleh pihak eksekutif hingga memasuki 1 Desember 2020.
“Kok belakangan diketahui KUAP dan PPAS dibahas internal eksekutif dan kini sudah dibawa ke Jayapura untuk evalusi di Badan Keuangan Daerah Provinsi Papua adalah sekali lagi illegal,” utur Sambena Inggeruhi kepada wartawan melalui siaran persnya, Selasa (1/12/20) siang.
Menurut Inggeruhi, mengacu pada Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020, pasal 1 ayat 1, berbunyi pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi, perencanaan, pengganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Selanjutnuya Inggeruhi menyebutkan pada ayat 2 berbunyi APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Langkah yang ditempuh pihak eksekutif sangat benturan dengan pedoman penyusunan sehingga saya nyatakan illegal dan tidak sah demi hukum dan demi demokrasi,” tegas Inggeruhi kesal.
Ditegaskan Inggeruhi, sesuai pedoman kebijakan umum anggaran perubahan dan prioritas platform anggaran sementara (KUAP dan PPAS) tak bisa ekekutif mengambil jalan sendiri.
Akan tetapi harus dibahas dan ditetapkan melalui sidang paripuna DPRD terkait RAPERDA Perubahan Anggaran tahun berjalan.
“Hal ini tidak dilakukan.
Ada apa, dan apa yang ditakutkan eksekutif.
Andai kata materinya telah diserahkan baru tidak dilakukan sidang oleh DPRD, maka kami dari pihak DPRD yang patut mengakui langka yang ditempuh eksekutif bahwa benar adanya,” kata Inggeruhi.
Lebih lanjut dikatakan Inggeruhi, masyarakat Nabire butuh penjelasan sejauh mana realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang sebelum telah direalokasi miliaran rupiah dari APBD Tahun 2020 adalah perioritas untuk dibahas dalam sidang Dewan namun tidak terlaksana, sehingga pihaknya menduga ada indikasi penyalahgunaan anggaran APBD 2020.
“Eksekutif ketakutan dan tidak memberikan materi karena adanya kebocoran anggaran terkait reaslisasi dari pada realokasi anggaran untuk tangani Covid-19,” tukasnya.
Mengapa belum ada sidang perubahan, Inggeruhi mengimbuhkan, lantaran sekelumit persolan tersebut sehingga hingga kini belum ada materi APBD Perubahan yang dikirim ke pihak DPRD Nabire sehingga belum dibahas dalam sidang dewan. (eby)
Bagikan artikel ini



