Dua Raperda Disosialisasikan kepada Masyarakat
DEIYAI – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyakit sosial masyarakat dan perekonomian berbasis kerakyatan di DPRD Deiyai, kini telah tahap disosialisasikan. Tanggal 24 Oktober 2022, kedua Raperda tersebut disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan tujuan menerima tanggapan dan diketahui masyarakat Deiyai.

DEIYAI – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyakit sosial masyarakat dan perekonomian berbasis kerakyatan di DPRD Deiyai, kini telah tahap disosialisasikan. Tanggal 24 Oktober 2022, kedua Raperda tersebut disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan tujuan menerima tanggapan dan diketahui masyarakat Deiyai.
Sosialisasi Raperda dihadiri tokoh dan komponen masyarakat, kaum intelektual Deiyai. Sosialisasi berlangsung di Aula Sekwan di Tigido, Waghete, Deiyai.
Ketua Komisi A DPRD Deiyai, Hendrik Onesmus Madai, ST, mengatakan, dua Raperda telah digodok, didorong dan telah dirancang di Dewan. Raperda disusun dan dirancang berdasarkan aspirasi murni masyarakat. Sehingga Raperda ini, kini dalam tahap sosialisasi. Sementara pihaknya sedang berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat Deiyai.
“Kami sudah selesai rancang kedua Raperda pada beberapa hari lalu. Dan tanggal 24 Oktober 2022 kemarin, kami sudah sosialisasi kedua Raperda kepada masyarakat di Waghete,” kata Ketua Pansus Perancang Perda, Onesmus Madai, kepada media ini.
Dijelaskan, Raperda tentang penyakit sosial menyangkut pelarangan peredaraan, konsumsi Miras, Togel, rolex. Sedangkan Raperda tentang perekonomian berbasis kerakyatan itu, menyangkut pemasaran hasil pertanian lokal masyarakat. Kedua Raperda sesuai dengan keinginan masyarakat yang telah disampaikan kepada Dewan dan juga kepada pihak eksekutif.
“Aspirasi masyarakat dimaksud, lembaga DPRD sebagai wakil rakyat, telah tanggapi secara serius. Sehingga anggota Dewan telah berupaya rancangkan menjadi sebuah Raperda,” ungkapnya.
Setelah lewati tahapan sosialisasi kepada masyarakat dan setelah tahapan lainnya, Ketua Partai Berkarya Deiyai, Ones, mengatakan, akan ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah kami bawa Raperda ke bagian hukum dan ke pihak terkait, kami akan berupaya segera menetapkan kedua Raperda menjadi Perda melalui sidang paripurna dewan,” kata Ones yang juga mantan wartawan.
Oleh karena itu, Ketua Komisi A DPRD Deiyai, Onesmus Madai, mengharapkan, kepada semua pihak dan komponen masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi dalam mensukseskan proses penetapan Perda tersebut. Agar, kerinduan masyarakat selama ini dalam hal lahirkan Perda akan dapat terkabul. (hbb)
Bagikan artikel ini



