DPT Pada PSU Pilkada Nabire Harus Merujuk Putusan MK
NABIRE – Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada PSU Pilkada Nabire harus merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 84/PHP.BUP-XIX/2021
NABIRE – Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada PSU Pilkada Nabire harus merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 84/PHP.BUP-XIX/2021.
Demikian disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Nabire sekaligus Sekertaris Tim Koalisi Nabire Bangkit, Marselus Gobai dan Ketua Tim Koalisi Nabire Bangkit, Agus Rimba, dalam siaran persnya yang dikirim ke redaksi Papuapos Nabire, Kamis (8/4/21) kemarin.
Lebih lanjut disampaikan, PSU Pilkada Nabire bisa terjadi karena DPT yang invalid.
Oleh karena itu, pihaknya meminta KPU Nabire agar menetapkan DPS dan DPT PSU berdasrkan data jumlah penduduk dan DP4 Pilkada Tahun 2020 Kabupaten Nabire yang dikeluarkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Yakni dengan jumlah penduduk berjenis kelamin laki-laki sebanyak 91.372, perempuan sebanyak 80.480, dengan total sebanyak 171.852.
Dan jumlah DP4 penyerahan ke KPU tanggal 23 Januari 2020 berjumlah 115.141 ditambah DP4 pemula tambahan penyerahan ke KPU tanggal 18 Juni 2020 sebanyak 736 sehingga DP4 yang menjadi DPS dan DPT PSU Nabire 2021 adalah 115.877.
Dikatakan keduanya, DP4 yang dikeluarkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri tidak boleh disinkronisasi dengan data agregat penduduk Kabupaten Nabire per 6 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Nabire dengan jumlah penduduk 256.621, atau dengan agregat penduduk Nabire SIAK pelayanan tahun 2020 Dinas Dukcapil Nabire sebanyak 248.136, atau dengan DPT Pilkada Nabire 2020 sebanyak 178.545 maupun DPT Pemilu 2019 sebanyak 188.081. Karena data-data tersebut MK telah batalkan demi Hukum.
“Kami minta KPU cukup melakukan validasi terhadap DP4 yang dikeluarkan oleh Dirjen Dukcapil, by name by address, tidak perlu melakukan sinkronisasi dengan DPT 2020 ataupun data agregat lain dari Dinas Dukcapil Nabire,” tuturnya.
Dalam setiap tahapan validasi dan verifikasi DP4 menjadi DPS dan DPT, kata dia, KPU Nabire diharapkan untuk melibatkan ketiga pasangan calon, pimpinan Parpol dan tim kampanye.
“Jika KPU Nabire tidak menetapkan DPS dan DPT PSU sebanyak 115.877 sesuai Putusan MK maka itu akan bermasalah karena KPU tidak melaksanakan Putusan MK.
Kami Tim Kampanye Paslon nomor urut 3 sebagai pemohon di MK yang dikabulkan permohonan kami akan terus kawal DP4 sebanyak 115.877 menjadi DPS dan DPT,” ujarnya.
Pihaknya juga mengharapkan KPU Provinsi, KPU RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI melakukan supervisi secara langsung di Nabire dalam tahapan validasi, verifikasi dan penetapan DPS dan DPT. (PPN)
Bagikan artikel ini



