NABIRE - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Meki Fritz Nawipa, S.H dan Deinas Geley, S.Sos.,M,Si, masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Papua Tengah periode 2025-2029.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua Sementara DPRPT, Maksimus Takimai, bersama seluruh anggota DPRPT lainnya. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang sidang DPRPT, Senin (10/02/2025).

Maksimus dalam sambutannya menyampaikan, penetapan Gubernur dan Wagub Provinsi Papua Tengah tertuang dalam surat keputusan perubahan KPU Provinsi Provinsi Papua Tengah nomor 30 tahun 2025 tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Papua Tengah tahun 2025-2029 yang intinya menetapkan Meki Fritz Nawipa-Deinas Geley sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Papua Tengah periode 2025-2029 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah tahun 2024, dengan perolehan suara sebanyak 502.624.

Selanjutnya, jelas Maksimus, untuk menggelar rapat tersebut DPRPT telah memperhatikan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU Pasal 160 antara lain, menyebutkan pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penerapan pasangan calon terpilih oleh KPU provinsi yang disampaikan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Sebagai ketua sementara, dirinya mengucapkan selamat kepada Gubernur dan Wagub Papua Tengah terpilih. “Saya berharap eksekutif dan legislatif bisa bekerja sama untuk membangun Provinsi Papua Tengah yang lebih baik,”tegasnya.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk kembali menjalin persatuan setelah dinamika politik yang terjadi selama Pilkada.

Usai rapat paripurna, Pj Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, S.STP.,MM menyampaikan, secara esensi KPU telah mengumumkan hasil Pilkada kepada masyarakat melalui wakil rakyat. Setelah sengketa di MK, mekanisme yang harus dijalankan adalah rapat paripurna oleh DPRPT untuk menyampaikan penetapan ini kepada masyarakat.

Sehingga dirinya, mengimbau seluruh masyarakat Papua Tengah untuk kembali bersatu. Pilkada adalah bagian dari demokrasi yang bertujuan menemukan pemimpin terbaik. “Mari kita dukung pemimpin terpilih untuk membangun Papua Tengah ke arah yang lebih baik,” ujarnya.

Saat ditanya terkait program prioritas yang akan dilanjutkan oleh gubernur terpilih, Anwar Damanik menjelaskan bahwa sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah, tidak memiliki visi dan misi tersendiri, hanya ada 12 agenda pemeritahan saat ini, agenda tersebut bisa dirubah oleh gubernur dan Wagub terpilih tergantung visi dan misi mereka,” ungkapnya.

Selain itu, tugas utamanya Pj Gubernur hanya untuk menjembatani transisi pemerintahan kepada pemimpin yang baru.

Dengan penetapan ini, tahapan menuju pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah yang baru semakin dekat. Seluruh pihak diharapkan dapat mendukung pemerintahan yang baru demi kemajuan Provinsi Papua Tengah.(amd)