NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua mensosialisasikan satu buah Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan 3 buah Rancangan Peraturan Daeirah Prrovinsi Papua (Raperdasi) kepada publik di Provinsi Papua. Konsultasi Publik dilaksanakan di lima kabupatenn sebagau daerah fokus. Untuk wilayah Meepago dipusatkan di Nabire. Konsultasi Publik terhadap 1 Perdasus tentang hari ibadah dan 3 Raperdasi masing-masing tentang kepegawaian daerah, tanggunggungjawab social perusahaan dan penanggulangan penyalagunaan Narkoba di wilayah Meepago dilaksanakan di Nabire, Rabu (8/11) bertempat di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nabire diikuti tokoh masyarakat, adat, agama, dan perempuan. Anggota DPRP Papua, Ruben Magay usai melaksanakan konsultasi publik  kepada tokoh masyarakat di Aula Kesbangpol Nabire mengatakan DPRP melaksanakan konsultasi public untuk menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat sebelum DPRP mendalami dan menetapkan sebagai Perdasus dan Perdasi. Oleh karena itu, masukan dari masyarakat di daerah ini sangat dibutuhkan sebagai bahan pendalaman bagi anggota dewan sebelum menatapkan satu Raperdasus dan 3 Raperdasi ini menjadi Perdasus dan Perdasi. Untuk mencari masukan dari masyarakat, DPRP menetapkan lima kabupaten sebagai sasaran konsultasi public dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dari kabupaten tetangga. Lima kabupaten yang ditetapkan sebagai titik pelaksanaan Konsultasi Publik masing-masing di Kota Jayapura meliputi Kabupaten Jayapura dan Sarmi. Konsultasi Publik di Timika meliputi Kabupaten Intan Jaya, Puncak dan Puncak Jaya. Pertemuan di Biak untuk mencari masukan masyarakat dari beberapa kabupaten di kawasan Teluk cenderawasih dan di Merauke untuk menampung aspirasi dri beberapa kabupaten sekitarnya. Sedangkan titik pertemuan konsultasi public yang dilaksanakan di Nabire meliputi Kabupaten Dogiyai, Paniai, Deiyai dan Nabire. Anggota Komisi A DPRP ini menambahkan, tidak tertutup kemungkinan untuk melaksanakan konsultasi public yang kedua jika anggota DPRP menilai masih membutuhkan masukan dari masyarakat terhadap penguatan 1 Raperdasus dan 3 Raperdasi sebelum ditetapkan menjadi Perdasus dan Perdasi sebuah produk hukum daerah Papua. (ans)