Jayapura,- Ketua Komisi D DPR Papua Yan P Mandenas mengingatkan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, agar dalam menghitung volume ruas jalan, harga satuannya harus jelas. Sehingga jangan sampai ruas jalan 1 Km dikerjakan dengan anggaran Rp 10 milliar. “Apalagi bila kita mengukur dari sisi geografis itu tidak terlalu sulit, dan dari sisi material mudah dan terjamin,”ujarnya.   Untuk itu, harus dibedakan, penganggaraan yang ditetapkan untuk mengerjakan proyek infrastruktur khususnya di wilayah pesisir, Jayapura dan sekitarnya dan wilayah Selatan Papua dan Wilayah Papua Tengah itu harus beda, jangan disamaratakan. Sedangkan pertanggung jawaban dari sisi pengangaran dari tahun ke tahun haruslah menjadi tanggung jawab Dinas PU dan kontraktor. Sebab menurutnya jika tidak demikian dan bila tidak jujur serta bertanggung jawab terhadap sebuah proses yang diinginkan, untuk bisa mencapai hasil yang cukup baik untuk menjamin keberlangsungan hidup masyarakat. Maka itu akan menimbulkan pemborosan anggaran.  “Sebab menjadi pertanyaan bagi semua pihak, kenapa kabupaten mengerjakan dengan dana sekian milliaran bisa selesai, sedangkan provinsi dengan dana ratusan milliar belum selesai,”tanyanya kepada wartawan baru – baru ini diruang kerjanya. Seraya memberikan contoh  ruas jalan di Supiori yang dikerjakan 2 Km Pemda Supiori mengerjakan dengan anggaran Rp. 24 milliar bisa diselesaikan dengan baik.  Sedangkan ruas jalan yang dikerjakan provinsi yang panjangnya tidak sampai 30 km, tetapi  sudah menghabiskan anggaran hingga Rp. 130  milliar. Selain itu juga  pembangunan jalan Usku -Kesnar dengan ruas jalan 25 km dianggarannya Rp 104 milliar, namun hingga saat ini belum dituntaskan. “Ini yang harus dihitung harga satuannya berapa dengan patokan pada medan dan material yang tersedia. Ini jelas dipertanyakan,”ungkapnya. Proyek lainnya adalah normalisasi sungai yang menurut dewan tidak efisien, sebab normalisasi sungai yang dilaksanakan di Arso XIII, Distrik Skamto-Keerom, dimana kondisi sungainya tidak ada material apapun, hanya tanah saja. Sehingga jika normalisasi sungai hanya dilakukan pelebaran dan penataan sungai, itu bisa mengatasi banjir, karena banjir akan tetap membongkar wilayah itu. Dengan demikian harusnya normalisasi sungai dilakukan seefisiennya, supaya anggaran yang dihabiskan Rp 30 milliar bisa bermanfaat.  Namun kenyataannya dengan pekerjaan normalisasi sungai semacam itu, jelas anggaran Rp 30 milliar tidak bermanfaat alias tetap terjadi banjir dan kerusakannya. Dimana anggaran Rp 30 milliar untuk panjang pengerjaan 2 km saja. Sebab normalisasi sungai yang tidak ada material, harusnya dibuat bronjong untuk bisa menahan derasnya arus sungai, dan tidak menyebabkan banjir dan merusak harta milik masyarakat. Karena tidak begitu, maka ini jelas ada indikasi proyek asal jadi, dan adanya mark up. Proyek yang dikerjakan tidak ada manfaat jangka panjangnya, hanya mengejar sisi keuntungan bagi kontraktor saja, bukan keuntungan bagi rakyat.