NABIRE - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire menggelar rapat pembahasan aturan Tata Tertib (Tatib) DPRK, pada Senin (13/01/2025). Rapat digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Nabire ini dipimpin langsung Ketua Sementara DPRK Nabire, Tan Kim Hoa Nanci Karolin Worabay, dengan didampingi Wakil Ketua Sementara DPRK Nabire, Imanuel Fedrik Hendrik Rumbewas, S.T.

Rapat internal tersebut fokus pada pembahasan Tatib DPRK Nabire yang akan menunjang kinerja DPRK dalam periode 2024 hingga 2029 dan juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kinerja legislatif dan memastikan semua proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua Sementara DPRK Nabire menyampaikan, rapat tersebut merupakan bagian dari upaya DPRK Nabire untuk memperbaiki sistem kerja dewan. Tatib yang dihasilkan bisa menjadi landasan yang kuat dalam pelaksanaan tugas-tugas legislatif. Semua masukan dari anggota dewan akan dipertimbangkan demi perbaikan bersama.

Pembahasan rapat tersebut tidak hanya soal aturan teknis, tetapi juga mencakup penguatan peran pengawasan dan legislasi DPRK. Selain untuk memastikan bahwa aturan ini dapat memfasilitasi anggota dewan dalam menjalankan fungsinya secara efektif. Rapat tersebut diharapkan menjadi langkah positif dalam penyusunan Tatib DPRK Nabire yang lebih baik.

Selain itu, tata tertib juga menjadi dokumen penting untuk mengatur jalannya fungsi legislatif dengan lebih efektif dan transparan. Dengan adanya Tatib dewan ini, diharapkan kinerja dewan bisa lebih optimal dalam melaksanakan fungsi pengawasan, legislasi dan penganggaran.(amd)