NABIRE - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire secara resmi menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran (TA) 2025. 

Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat di Gedung Utama DPRK Nabire pada Kamis, (30/04/2026), sebagai bagian dari siklus tahunan pemerintahan daerah.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK Nabire, Nancy Worabay, didampingi oleh jajaran wakil ketua serta dihadiri oleh anggota dewan lainnya. 

Turut hadir dalam agenda penting ini Bupati Nabire Mesak Magai dan Wakil Bupati Burhanuddin Pawannari, yang didampingi oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire.

Dalam laporannya, Bupati Mesak Magai memaparkan capaian finansial daerah yang dinilai cukup stabil sepanjang tahun lalu. Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Nabire pada tahun anggaran 2025 tercatat mencapai Rp1.876.131.776.467,74. Angka ini menunjukkan persentase capaian sebesar 97,89% dari target yang sebelumnya telah ditetapkan, yakni senilai Rp1.897.066.163.170,00.

Bupati menegaskan, rapat paripurna ini bukan sekadar rutinitas, melainkan amanat konstitusional yang diatur dalam undang-undang. LKPJ merupakan wujud nyata pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada legislatif atas pelaksanaan roda pemerintahan, pembangunan infrastruktur serta kualitas pelayanan publik yang telah diberikan kepada masyarakat selama satu tahun penuh.

Pada kesempatan tersebut, Mesak Magai menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK. Ia menilai legislatif telah menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran dan legislasi dengan penuh dedikasi. Hal ini dianggap sebagai motor penggerak utama dalam menjaga keseimbangan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Nabire.

Lebih lanjut, bupati menyatakan keterbukaannya terhadap segala bentuk kritik dan saran dari para anggota dewan. Ia meyakini, masukan yang konstruktif merupakan elemen krusial bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi. Keterbukaan ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan bertanggung jawab di masa mendatang.

Sementara itu, Ketua DPRK Nabire Nancy Worabay menekankan, penyampaian LKPJ ini berlandaskan pada Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 13 Tahun 2019. 

Menurutnya, instrumen ini sangat penting untuk mengukur sejauhmana program kerja pemerintah daerah menyentuh kepentingan masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.

Nancy juga memberikan apresiasi kepada jajaran eksekutif yang telah bekerja maksimal sepanjang tahun 2025. Meski demikian, ia mengingatkan agar sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif terus diperkuat. Kerja sama yang harmonis antar lembaga dianggap sebagai kunci utama untuk membawa Kabupaten Nabire ke arah yang lebih maju dan sejahtera.

Menutup jalannya persidangan, Ketua DPRK menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran rapat paripurna tersebut. Laporan LKPJ yang telah diterima selanjutnya akan dibahas secara mendalam oleh anggota dewan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di internal DPRK Nabire. (amd)